2 Eks Pejabat DJP Jalani Sidang Perdana Suap Pengurusan Pajak

26 January 2022

Rabu, 26 Januari 2022

Jakarta, Beritasatu.com – Wawan Ridwan dan Alfred Simanjuntak, dua mantan pejabat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menjalani sidang perdana perkara dugaan suap pengurusan pajak di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (26/1/2022).

Dalam sidang perdana ini, Wawan Ridwan yang merupakan mantan Kepala Pajak Bantaeng Sulawesi Selatan dan Kepala Bidang Pedaftaran, Ekstensifikasi dan Penilaian Kanwil DJP Sulawesi Selatan, Barat, dan Tenggara (Sulselbrata) serta Alfred Simanjuntak yang merupakan mantan fungsional pemeriksa Pajak pada Kanwil DJP Jawa Barat II akan mendengarkan surat dakwaan jaksa penuntut Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

“Benar, sesuai penetapan Majelis Hakim, hari ini (26/1/2022), tim jaksa KPK akan membacakan surat dakwaan untuk terdakwa Wawan Ridwan dan kawan-kawan,” kata Plt Jubir KPK, Ali Fikri dalam keterangannya, Rabu (26/1/2022).

Jaksa KPK akan membeberkan dakwaan yang telah disiapkan terhadap Wawan Ridwan dan Alfred Simanjuntak. Kedua terdakwa direncanakan hadir di ruang persidangan.

“Uraian lengkap dugaan perbuatan terdakwa akan dituangkan dalam surat dakwaan tersebut,” tegas Ali.

KPK menduga, Wawan dan Alfred terlibat dalam pemeriksaan pajak terhadap wajib pajak PT Bank Panin Indonesia, PT Jhonlin Baratama, dan PT Gunung Madu Plantations. Mereka memeriksa pajak tiga wajib pajak itu berdasarkan arahan dari atasan mereka, Angin Prayitno Aji dan Dadan Ramdani.

Dalam proses pemeriksaan tiga wajib pajak tersebut, diduga ada kesepakatan pemberian sejumlah uang agar nilai penghitungan pajak tidak sebagaimana mestinya. Wawan diduga menerima jatah pembagian sejumlah sekitar sebesar Sin$ 625.000 dan gratifikasi yang masih dihitung.

Dalam surat dakwaan, jaksa mendakwa Angin Prayitno dan Dadan telah menerima suap sebesar Rp 15 miliar dan Sin$ 4 juta atau sekitar Rp 42 miliar.

Uang suap total sebesar Rp 57 miliar tersebut diterima pejabat pajak dari tiga konsultan dan satu kuasa pajak. Mereka yakni, Veronika Lindawati selaku kuasa dari PT Bank Panin, Agus Susetyo selaku konsultan pajak PT Jhonlin Baratama, serta Ryan Ahmad Ronas dan Aulia Imran Magribi selaku konsultan pajak dari PT Gunung Madu Plantations.

Secara rinci, uang yang diterima para pejabat pajak yakni, sebesar Rp 15 miliar dari konsultan pajak Ryan Ahmad Ronas dan Aulia Imran Maghribi yang mewakili PT Gunung Madu Plantations (PT GMP), pada Januari – Februari 2019.

Selanjutnya, para pejabat pajak diduga juga menerima uang sebesar Sin$ 500.000 dari kuasa wajib pajak PT Bank Panin, Veronika Lindawati, pada pertengahan 2018. Uang Sin$ 500.000 yang diduga diterima Angin dan Dadan itu merupakan fee dari total komitmen awal sebesar Rp 25 miliar.

Terakhir, Angin dan Dadan disebut telah menerima uang dengan nilai total sebesar Sin$ 3 juta dari Agus Susatyo selaku perwakilan atau konsultan PT Jhonlin Baratama pada Juli – September 2019.

Jaksa akan mendakwa Wawan Ridwan dan Alfred Siamnjuntak melanggar Pasal 12 huruf a dan Pasal 11 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP.