366 Ribu NIK Belum Dipadankan Jadi NPWP

07 January 2025

Retno Ayuningrum – detikFinance

Senin, 06 Jan 2025

Detik –

Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menyampaikan sebanyak 366.751 Nomor Induk Kependudukan (NIK) belum dipadankan menjadi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Hal ini disampaikan oleh Direktur Jenderal Pajak (DJP) Kemenkeu Suryo Utomo.

Suryo mengatakan saat ini proses pemadanan yang telah dilakukan mencapai 99% NIK. Dari total 79.327.796 wajib pajak, sebanyak 78.962.045 yang sudah dipadankan menjadi NPWP.

“Update hari ini dari 79.327.796 wajib pajak, yang sudah padan ada 78.962.045. Yang belum padan ada 366.751 wajib pajak,” kata Suryo dalam acara Konferensi Pers di APBN KiTA di Kantor Kemenkeu, Jakarta, Senin (6/1/2024).

Suryo menjelaskan pemadanan NIK-NPWP ini menjadi langkah penting untuk memudahkan akses wajib pajak ke sistem pajak baru, Coretax DJP. Sistem ini membuat pemadanan otomatis saat wajib pajak mengakses layanan DJP secara online.

“Dengan cara mengakses sistem kami otomatis pemadanan akan dilakukan dan supaya bisa akses wajib pajak harus melakukan pemadanan dari sistem kami yang sedang berjalan,” imbuh Suryo.

Dia juga mengimbau agar wajib pajak memperbarui informasi penting, seperti nomor telepon dan email. Sebab, pihaknya akan memberikan informasi penting melalui akses tersebut.

Suryo pun menyebut ketidavalidan informasi itu menjadi salah satu penghambat pihaknya dalam mengirimkan informasi kembali.

“Informasi mengenai nomor telepon email mutlak valid. Segala sesuatu informasi akan dikirim balik di alamat email dan nomor telepon wajib pajak. Ini yang menjadi kemarin hambatan waktu kami mengirimkan balik notifikasi wajib pajak ternyata belum di-update, belum dimutahirkan,” jelas Suryo.

(acd/acd)