67,46 juta NIK Sudah Dipadankan dengan NPWP Per 31 Maret 2024

02 April 2024

CNN Indonesia

Senin, 01 Apr 2024

CNN Indonesia —

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mencatat 67.469.000 nomor induk kependudukan (NIK) sudah dipadankan dengan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) per 31 Maret 2024.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Dwi Astuti menuturkan angka tersebut mencapai 91,7 persen dari total wajib pajak orang pribadi di dalam negeri (NPOP DN). Adapun secara total jumlah NPOP DN mencapai 73.575.966.

“Yang sudah dipadankan juga terus bergerak walaupun sedikit pergerakannya karena makin ke sini populasinya pun sudah mulai berkurang,” jelas Dwi dalam media briefing di Jakarta, Senin (1/4).

Ia merinci jumlah pemadanan KTP menjadi NPWP melalui sistem mencapai 63.240.780. Sementara, 4.228.220 sisanya dipadankan secara mandiri oleh wajib pajak.

Alhasil, masih ada 6.106.964 wajib pajak yang NIK nya belum dipadankan dengan NPWP. Menurut Dwi, mayoritas dari jumlah tersebut tidak mendesak untuk dipadankan.

Sebab, beberapa wajib pajak sudah meninggal dunia, tidak aktif, atau meninggalkan Indonesia untuk selama-lamanya.

Direktur Jenderal Pajak Suryo Utomo sebelumnya mengungkapkan untuk mewujudkan sistem administrasi perpajakan baru (core tax administration system) pada 2024, kerja sama antara pemerintah dan masyarakat menjadi sangat penting.

Selain dengan Direktorat Dukcapil, pihaknya juga bekerja sama dengan perbankan dan pemerintah daerah untuk melakukan pemadanan NIK-NPWP terhadap subjek pajak yang sama.

“Dan secara mandiri juga sudah terus menerus kita lakukan pemadanan,” ujarnya beberapa waktu lalu.

Mengingat saat ini sudah menggunakan sistem digital, wajib pajak bisa melakukan pengkinian data secara mandiri di website resmi pajak.go.id jika NIK nya belum bisa dijadikan sebagai NPWP. Bahkan, hal ini akan lebih memudahkan DJP dan juga menghindari kesalahan data.

Suryo juga berharap wajib pajak bisa melengkapi alamat rumah, email, nomor handphone serta nomor Whatsapp pribadi masing-masing dalam melakukan pengisian data untuk pemadanan NIK sebagai NPWP tersebut. Hal ini sekaligus melengkapi data wajib pajak di sistem DJP.

Menurut Suryo, pengintegrasian NIK sebagai NPWP, membuat pihaknya memiliki data dan informasi yang lebih valid mengenai wajib pajak Indonesia. Selain itu, kebijakan ini akan memberikan kemudahan bagi masyarakat karena tak perlu lagi mendaftarkan diri ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP).

 

 

(mrh/agt)