82 Hari Tax Amnesty Jilid II, Terungkap Aset Wajib Pajak di Luar Negeri hingga Rp2,6 Triliun

23 March 2022

Total nilai aset yang diungkapkan peserta sejauh ini mencapai Rp33,8 triliun. Dari jumlah tersebut, diketahui bahwa 6,9 persen di antaranya merupakan aset yang berada di luar negeri.

Wibi Pangestu Pratama – Bisnis.com 23 Maret 2022

Bisnis.com, JAKARTA — Peserta program pengungkapan sukarela atau PPS melaporkan harta yang berada di luar negeri senilai Rp2,66 triliun dalam 82 hari pelaksanaan program tersebut. Berdasarkan data di situs resmi Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak), hingga Rabu (23/3/2022) atau selama 82 hari pelaksanaan PPS, terdapat 26.860 wajib pajak yang mengikuti program tersebut. Dari mereka, Ditjen Pajak memperoleh 30.521 surat keterangan.

Total nilai aset yang diungkapkan peserta sejauh ini mencapai Rp33,8 triliun. Dari jumlah tersebut, diketahui bahwa 6,9 persen di antaranya merupakan aset yang berada di luar negeri. Baca Juga : Serupa Tapi Tak Sama, Ini Beda Tax Amnesty dan PPS “Harta deklarasi luar negeri [per 23 Maret 2022 pukul 08.00 WIB] Rp2,66 triliun,” tertulis di situs Ditjen Pajak, dikutip pada Rabu (23/3/2022).

Adapun, 86,9 persen harta atau Rp33,8 triliun merupakan deklarasi dalam negeri dan repatriasi. Wajib pajak berkesempatan memperoleh tarif khusus jika mengungkapkan hartanya dalam PPS—skema yang sama dengan tax amnesty jilid I. Terdapat pula harta yang diinvestasikan mencapai Rp2,4 triliun atau 6,2 persen dari total harta. Peserta PPS memiliki pilihan untuk menempatkan investasinya di SBN atau secara langsung ke perusahaan yang bergerak di bidang hilirisasi sumber daya alam atau energi baru dan terbarukan (EBT). Adapun, pemerintah telah memperoleh pajak penghasilan (PPh) Rp4 triliun dari penyelenggaraan PPS sejauh ini. Jumlah tersebut mencakup 10,29 persen dari total nilai harta bersih.