99 Persen Pemda Belum Turuti Instruksi Jokowi Pangkas BPHTB

16 July 2021

CNN Indonesia | Rabu, 14/07/2021

Jakarta, CNN Indonesia — Ketua Umum DPP Real Estat Indonesia (REI) Paulus Totok Lusida menyebut 99 persen pemerintah daerah (pemda) belum mengikuti imbauan Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk menurunkan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) menjadi 4,5 persen.
“Masalah BPHTB pemda sampai sekarang 99 persen tidak mengikuti imbauan Pak Presiden supaya diturunkan menjadi 4,5 persen,” ungkap Paulus dalam Investor Daily Summit 2021, Rabu (14/7).

Saat ini, tarif BPHTB sebesar 5 persen. Padahal kata Paulus, prospek bagi daerah akan lebih bagus jika tarif BPHTB diturunkan.

Baca juga: Cara Dapat Diskon Listrik PLN Juli 2021
“Kami kelola tanah itu jadi ada nilai tambah. Penghasilan daerah juga lebih lebih meningkat daripada (tarif BPHTB) 5 persen tanah mentah,” ucap Paulus.

Selain itu, penurunan tarif BPHTB juga mendorong investor untuk membangun industri di wilayah tersebut. Jika ada investasi yang masuk, maka ada potensi penambahan lapangan kerja.

“Jadi ada penyerapan tenaga kerja. Ekonomi lokal meningkat,” jelas Paulus.

Dalam kesempatan yang sama, Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR) Sofyan Djalil mengatakan penentuan tarif BPHTB menjadi kewenangan pemda. Dengan begitu, pemerintah tak bisa banyak ikut campur dalam penentuan tarif BPHTB.

“BPHTB kewenangan pemda. Kalau bisa saya turunkan, saya turunkan. Tapi itu di luar kewenangan saya,” katanya.

Sebelumnya, Jokowi mendesak gubernur dan walikota memangkas tarif BPHTB dan retribusi Izin Mendirikan Bangunan (IMB) guna mempercepat pemenuhan kebutuhan rumah umum bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR).

Amanat Jokowi tersebut tertuang dalam Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 5 Tahun 2016 tentang Pemberian Pengurangan dan/atau Keringanan atau Pembebasan Pajak Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) Retribusi Izin Mendirikan Bangunan (IMB) Rumah Umum Bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR).

Jokowi meminta seluruh kepala daerah menurunkan tarif BPHTB dab IMB sesuai dengan tugas, fungsi, dan kewenangan masing-masing, serta menyesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.