Nih Aksi Bos Pajak Pasca Terkuaknya Dokumen Pandora Papers

06 October 2021

NEWS – Lidya Julita Sembiring, CNBC Indonesia

 

06 October 2021

Jakarta, CNBC Indonesia – Beberapa nama pejabat dan pengusaha Indonesia masuk dalam daftar dokumen Pandora Papers yang dirilis pada akhir pekan lalu. Adapun dokumen ini berisi mengenai Wajib Pajak dari berbagai dunia yang menyembunyikan asetnya di negara suaka pajak.

Negara suaka pajak diketahui sebagai negara yang menawarkan pajak rendah bahkan tanpa pemungutan pajak kepada perusahaan atau individu asing yang menyimpan hartanya di negara mereka. Sehingga ini sering menjadi pilihan para orang kaya atau pejabat negara untuk menghindari kewajiban perpajakannya atau menjadi pengemplang pajak

 

Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Suryo Utomo menyadari bahwa ini bukan pertama kali. Sebelumnya sudah ada Panama Papers yang turut memuat nama orang Indonesia lebih banyak di dalamnya.

Aksi penempatan dana di surga pajak jelas memberikan kerugian buat negara.

“Berkurangnya pajak yang seharusnya menjadi penerimaan negara karena praktik transfer pricing,” ujarnya kepada CNBC Indonesia, Rabu (6/10/2021).

Penerimaan berkurang besar ini terutama dari sektor Pajak Penghasilan Orang pribadi (PPh OP). Sebab, yang menyembunyikan hartanya di negara suaka pajak adalah individu.

“Pemilik sebenarnya atau beneficial owner menjadi tersamarkan sehingga penerimaan dari PPh OP menjadi berkurang,” kata dia.

Perlu diketahui, negara suaka pajak diketahui sebagai negara yang menawarkan pajak rendah bahkan tanpa pemungutan pajak kepada perusahaan atau individu asing yang menyimpan hartanya di negara mereka. Sehingga ini sering menjadi pilihan para orang kaya atau pejabat negara untuk menghindari kewajiban perpajakannya atau menjadi pengemplang pajak.

“Pemilik akan merasa aman dengan terlindunginya dana mereka karena suaka pajak yang diberikan oleh negara terkait,” jelasnya.

Pemerintah telah melakukan berbagai upaya untuk mengejar wajib pajak Indonesia yang menyimpan hartanya di negara bebas pajak. Salah satunya tax amnesty yang dijalankan pada tahun 2016-2017 silam.

“Untuk membawa pulang aset yang dimiliki oleh WNI dari luar negeri (termasuk negara bebas pajak) Pemerintah melaksanakan program Tax Amnesty pada tahun 2016. Program tersebut memberikan insentif (tarif uang tebusan relatif kecil) kepada WNI untuk merepatriasi aset mereka dari luar negeri ke Indonesia,” ujarnya.

 

Hal ini dinilai berhasil dengan mencatatkan hasil repatriasi sebesar Rp 146 triliun. Tak hanya berhenti di situ, DJP juga menindaklanjuti data hasil tax amnesty hingga bekerjasama dengan negara-negara lain termasuk suaka pajak terkait perpajakan.

Selain itu, DJP juga menghambat rencana pendirian perusahaan cangkang oleh wajib pajak di negara suaka pajak. Suryo menjeaskan setidaknya ada lima langkan yang dilakukan DJP.

Pertama, meningkatkan kerja sama international khususnya dalam penanganan perlakuan perpajakan dengan menjadi bagian dari Multinational Conventrions, melaksanakan Double Taxation Agreement, dan berpartisipasi dalam Automatic Exchange of Information (AEoI).

Kedua, menerbitkan peraturan yang mempermudah investasi, salah satunya adalah UU Cipta Kerja. Sehingga dapat memperbaiki peringkat Easy of Doing Business untuk meningkatkan investasi luar negeri dan meminimalkan capital outflow yang dibuktikan dengan naiknya peringkat Indonesia dari 73 ke peringkat 40 di 2021.

Ketiga, melakukan upaya penegakan hukum kepada perusahaan yang melakukan tindak pidana di bidang perpajakan (Pemeriksaan Bukti Permulaan) yang dengan sengaja melakukan profit shifting melalui perusahaan cangkang.

Keempat, aktif dalam forum regional dan internasional dan mengangkat isu-isu strategis tentang kejahatan pidana pajak internasional, sehingga mendapat pemahaman terakit praktik- praktik transfer pricing.

Kelima, penguatan peran PPATK sebagai Financial Intelligent Unit untuk pemantauan lalu lintas financial dari dan ke luar negeri.

“Kami terus berupaya meminimalisir praktik pembuatan perusahaan cangkang tersebut melalui langkah-langkah yang telah dijelaskan di atas,” tegas Suryo.