Kemendagri Buka-bukaan Soal NPWP yang Dihapus & Diganti KTP

06 October 2021

NEWS – Chandra Gian Asmara, CNBC Indonesia

 

06 October 2021

Jakarta, CNBC Indonesia – Kementerian Dalam Negeri angkat bicara perihal rencana Kementerian Keuangan yang akan menambah fungsi Kartu Tanda Penduduk (KTP) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).

Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri Zudan Arif Fakrulloh mengakui bahwa NPWP memang nantinya akan digantikan dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK).

“Optimalisasi NIK akan semakin intensif di mana Ditjen Pajak sudah sepakat dengan Kemendagri bahwa nantinya NPWP akan dihapus untuk sepenuhnya diganti dengan NIK,” kata Zudan, dikutip keterangan tertulis, Rabu (6/10/2021).

 

Pemerintah memang tengah mendorong era satu data. Optimalisasi NIK sebagai basis integrasi data juga telah merambah cakupan sektor-sektor lainnya.

Misalnya, mulai dari provider jaringan layanan telekomunikasi, asuransi, perbankan, pertanahan, kesehatan, penegakan hukum dan pencegahan kriminal, hingga pembangunan demokrasi.

Berbagai kementerian dan lembaga, kata Zudan, mulai mencocokan datanya dengan Dukcapil sehingga perencanaan/pembangunan hingga pelayanan publik menjadi lebih tepat sasaran.

“Integrasi data penerima bansos, misalnya pemerintah melalui Kementerian Sosial melakukan pencocokan DTKS dengan NIK yang diampu Dukcapil,” kata Zudan.

Sebagai informasi, rencana penambahan fungsi KTP sebagai NPWP dituangkan dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) yang kini diubah menjadi RUU Harmonisasi Peraturan Perpajakan.

 

Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Suryo Utomo mengatakan, alasan utama menyatukan data NIK dan NPWP bertujuan untuk mempermudah DJP memantau masyarakat yang masuk sebagai wajib pajak. Ini juga akan meningkatkan rasio pajak Indonesia.

Sebab, semua masyarakat bekerja saat ini memiliki NIK yang tertera di KTP nya. Dengan penyatuan maka DJP mudah menelusuri data masyarakat tersebut apakah ia masuk sebagai wajib pajak atau tidak.

“Kan masing-,masing orang punya NIK kan. Orang yang bayar pajak kan orang Indonesia. Bagaimana caranya kita coba sinkronkan. Jadi nanti kalau suatu saat bisa kita sinkronkan akan bagus,” kata Suryo.

Suryo menegaskan, penyatuan identitas ini hanya untuk mempermudah DJP mendata masyarakat sebagai wajib pajak. Jika masyarakat memiliki penghasilan di bawah Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) maka tidak perlu khawatir akan ditarik pajaknya.

Tahun lalu, penyatuan ini belum berlangsung karena menunggu persiapan IT sistemnya. Dengan diberlakukannya ini pada tahun depan artinya kesiapan dari IT sudah dipastikan.

Apalagi Sri Mulyani berkali-kali mengatakan bahwa ini adalah data yang sangat bersifat pribadi sehingga DJP harus memastikan tidak bocor.

Kamis pekan ini rencananya RUU HPP akan dibawa ke sidang paripurna DPR RI untuk disahkan. Bila berjalan mulus maka langkah selanjutnya adalah menyusun aturan turunan dan menetapkan jadwal pelaksanaan untuk semua kebijakan.