136 Negara Sepakati Tarif Pajak Minimum Perusahaan

11 October 2021

CNN Indonesia | Sabtu, 09/10/2021

Jakarta, CNN Indonesia — Kelompok yang beranggotakan 136 negara telah menyetujui perjanjian global tentang pengenaan tarif pajak minimum 15 persen kepada perusahaan multinasional. Mereka juga sepakat mengharuskan perusahaan itu membayarkan pajak di negara tempat mereka berbisnis.
Kalau dihitung, 136 negara yang menandatangani perjanjian internasional mewakili lebih dari 90 persen dari PDB global.

Di samping tarif pajak minimum perusahaan, ke-136 negara itu juga sepakat mengatur kewajiban pajak perusahaan multinasional bagi perusahaan digital yang menghasilkan penjualan dan keuntungan tanpa memiliki kantor fisik di suatu negara.

Kesepakatan itu memiliki konsekuensi besar bagi perusahaan teknologi seperti Google dan Amazon (AMZN), yang telah mengumpulkan keuntungan besar di negara-negara di mana mereka membayar pajak yang relatif kecil.

Sekretaris Jenderal OECD Mathias Cormann mengatakan kesepakatan ini adalah kemenangan besar.

“Perjanjian hari ini akan membuat pengaturan pajak internasional kami lebih adil dan bekerja lebih baik. Ini adalah kemenangan besar bagi multilateralisme yang efektif dan seimbang,” katanya seperti dikutip dari CNN.com, Sabtu (9/10).

Menteri Keuangan Irlandia Paschal Donohoe yang negaranya ikut serta dalam perjanjian itu mengatakan kesepakatan 136 negara ini memberikan kepastian penting bagi pemerintah dan industri.

Ia menjamin kesepakatan akan memberikan stabilitas dan kepastian jangka panjang bagi bisnis dalam konteks investasi. Pihaknya juga meyakini kesepakatan tak akan berdampak pada investasi.

“Saya yakin Irlandia akan tetap kompetitif di masa depan, dan kami akan tetap menjadi lokasi yang menarik dan ‘terbaik di kelasnya’ ketika perusahaan multinasional mencari lokasi investasi,” kata Donohoe.