Sri Mulyani Kini Bisa Kejar Pajak Google, Facebook, Netlfix

11 October 2021

NEWS – Exist In Exist, CNBC Indonesia

 

09 October 2021

Jakarta, CNBC Indonesia – Setelah bertahun-tahun dikaji, Organisasi Kerjasama Ekonomi dan Pembangunan (OECD) pada hari Jumat (8/10/2021) mengumumkan terobosan besar pada tarif pajak perusahaan global seperti Facebook, Netflix, dan Google.

Kelompok negara maju ini menyepakati tarif pajak minimal perusahaan global sebesar 15%. Ini menandai perubahan besar bagi ekonomi yang lebih kecil, seperti Republik Irlandia, yang telah menarik pajak lebih rendah untuk sebagian besar perusahaan internasional.

“Kesepakatan penting, yang disetujui oleh 136 negara dan yurisdiksi yang mewakili lebih dari 90% PDB global, juga akan mengalokasikan lebih dari 125 miliar dolar AS keuntungan dari sekitar 100 perusahaan multinasional terbesar dan paling menguntungkan di dunia ke negara-negara di seluruh dunia, memastikan bahwa perusahaan-perusahaan ini membayar bagian pajak yang adil di mana pun mereka beroperasi dan menghasilkan keuntungan, ” kata OECD dalam sebuah pernyataan, seperti dikutip dari CNBC.com, Sabtu (9/10/2021)

 

Terobosan ini muncul setelah beberapa perubahan dibuat pada teks asli. Negara-negara sekarang harus menyelesaikan sejumlah rincian aturan sehingga kesepakatan baru ini siap dimulai pada 2023.

Kesepakatan itu menandai pergeseran kebijakan pajak karena tidak hanya mengenakan tarif pajak perusahaan minimum, tetapi juga memaksa perusahaan untuk membayar pajak di tempat mereka beroperasi, bukan hanya di tempat mereka berkantor pusat.

Dengan kebijakan ini, setiap negara termasuk Indonesia seharusnya bisa menarik pajak kepada perusahaan teknologi multinasional seperti, Google, Facebook, Netflix, dan lain-lain.

Bagi Facebook, kesepakatan ini akan membuat perusahaan membayar lebih banyak pajak.

“Facebook telah lama menyerukan reformasi aturan pajak global, dan kami menyadari ini bisa berarti membayar lebih banyak pajak, dan di tempat yang berbeda,” kata Nick Clegg, Wakil Presiden Facebook untuk Urusan Global, seperti dikutip dari Reuters.

“Sistem perpajakan perlu mendapat kepercayaan publik, sambil memberikan kepastian dan stabilitas kepada bisnis. Kami senang melihat konsensus internasional yang muncul.” pungkasnya.