Aturan PPh Terbaru, Saat Pemerintah Mencoba Lebih Adil

11 October 2021

NEWS – Advertorial, CNBC Indonesia

 

10 October 2021

Jakarta, CNBC Indonesia – Pemerintah baru saja memiliki Undang-Undang baru tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP). Beleid baru dibentuk pemerintah untuk memberikan keadilan perpajakan bagi masyarakat terutama kelas menengah bawah.

Keperpihakan ini tertuang dalam isi UU HPP terkait perubahan Pajak Penghasilan (PPh) Wajib Pajak Orang Pribadi. Melalui UU baru ini pemerintah menaikkan lapisan penghasilan Wajib Pajak Orang Pribadi yang dikenakan tarif terendah 5% dari Penghasilan Kena Pajak.

Penghasilan kena pajak yang dikenakan tarif terendah saat ini menjadi maksimal Rp 60 juta dari sebelumnya hanya Rp 50 juta per tahun.

 

“Dengan kenaikan batas lapisan (layer) tarif terendah ini, justru masyarakat berpenghasilan rendah dan menengah mendapatkan benefit untuk membayar pajak lebih rendah dari sebelumnya,” ujar Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati.

Kemudian, pemerintah juga memberikan menambah satu lapisan tarif untuk orang super kaya yang berpenghasilan di atas Rp 5 miliar. Di mana tarif diberikan 35% yang artinya, makin kaya seseorang maka makin besar pajaknya.

“Ini memberikan keberpihakan ke masyarakat yang berpendapatan rendah dan menciptakan bracket baru, yang memiliki pendapatan yang lebih tinggi membayar lebih tinggi. Inilah azas keadilan dan gotong royong,” jelasnya.

Dengan kenaikan lapisan penghasilan dan penambahan bracket baru maka tarif PPh Orang Pribadi di UU HPP menjadi:

  1. Sampai Rp 60 juta per tahun dikenakan tarif 5%
  2. di atas Rp 60 juta – Rp 250 juta per tahun dikenakan tarif 15%
  3. di atas Rp 250 juta – Rp 500 juta dikenakan tarif 25%
  4. di atas Rp 500 juta – Rp 5 miliar per tahun dikenakan tarif sebesar 30%
  5. di atas Rp 5 miliar per tahun dikenakan tarif sebesar 35%

Sebelumnya dalam UU PPh yang saat ini berlaku adalah:

  1. Rp 0- Rp 50 juta tarif 5%
  2. Rp Rp 50- Rp 250 juta tarif 15%
  3. Rp 250 – Rp 500 juta tarif 25%
  4. Rp 500 juta ke atas tarif 30%

Berikut simulasi contoh perhitungan pajaknya:

Seorang karyawan bernama Daru memiliki penghasilan sebesar Rp 9 juta per bulan atau Rp 108 juta per tahun. Saat ini Penghasilan Tidak Kena Pajak (PKP) adalah Rp 4,5 juta per bulan atau Rp 54 juta per tahun.

Maka Penghasilan Kena Pajak Daru adalah:

Penghasilan bruto – PTKP = PKP

Rp 108 juta – Rp 54 juta = Rp 54 juta.

Jika menggunakan UU PPh saat ini, maka otomatis Daru dikenakan pajak berlapis yakni 5% (untuk Rp 50 juta) dan 15% (untuk Rp 4 juta). Namun dengan UU HPP ini, Daru hanya dikenakan tarif pajak lapis pertama dan terendah yakni 5%.

Berikut simulasinya:

UU PPh:

5% x Rp 50 juta = Rp 2,5 juta

15% x Rp 4 juta = Rp 600 ribu

Total pajak yang harus dibayar pekerja dengan UU PPh sebesar Rp 3,1 juta.

UU HPP:

5% x Rp 54 juta = Rp 2,7 juta

Jadi dengan UU HPP bayar pajaknya lebih murah menjadi Rp 2,7 juta karena tidak dikenakan pajak berlapis.