KONSENSUS PILAR 2 OECD, Pudarnya Pesona Suaka Pajak
27 October 2021
BisnisIndonesia, Tegar Arief, Rabu, 27/10/2021 02:00 WIB
Eksistensi negara suaka pajak bakal memudar sejalan dengan disepakatinya Pilar 2 dalam konsensus global Organisation for Economic Cooperation and Development yang mengatur pengenaan Pajak Penghasilan Badan minimum sebesar 15% mulai 2023.n
Tarif tersebut akan berlaku untuk perusahaan dengan pendapatan di atas 750 juta euro.
Organisation for Economic Cooperation and Development (OECD) memperkirakan, skema ini diperkirakan menghasilkan US$150 miliar tambahan pendapatan pajak global per tahun.
Pilar yang dikenal sebagai Global Anti Base-Erosion ini dikonsep untuk mengembangkan kebijakan pajak multilateral sebagai jalan pembuka restrukturisasi sistem pajak internasional.
Dengan skema ini, otomatis perusahaan jumbo yang melakukan perencanaan pajak secara agresif atau aggressive tax planning melalui penempatan kantor pusat di negara suaka pajak, tidak dapat mengelak dari kewajiban perpajakannya.
Selain memberikan ambang batas minimum 15% tersebut, perusahaan–perusahaan yang menghasilkan lebih dari 10% keuntungan dari penjualan produk atau layanan di negara lain harus membayarkan pajak kepada negara tempat beroperasi dan juga negara asal.
Aggressive tax planning di sebagian negara memang cukup legal. Akan tetapi, perencanaan pajak ini mencederai semangat komunitas global untuk mewujudkan keadilan pajak internasional.
Direktur Eksekutif MUC Tax Research Institute Wahyu Nuryanto mengatakan, skema Pilar 2 ini tidak hanya mengekang korporasi multinasional, juga negara-negara yang selama ini dikenal sebagai surga pajak.
“Dengan skema ini maka tidak akan ada celah penghindaran pajak. Karena diberlakukan tarif minimum dan menyeluruh, jadi lebih adil,” kata dia kepada Bisnis, Selasa (26/10).
Menurutnya, negara-negara suaka pajak memang masih bisa menerapkan tarif untuk korporasi yang cukup rendah.
Namun setelah komunitas global mengimplementasikan skema ini maka tarif yang wajib dibayar oleh perusahaan multinasional minimal sebesar 15%.
“Selama ini kan banyak perusahaan besar memiliki kantor pusat di negara-negara suaka pajak. Jadi dengan Pilar 2 ini aggressive tax planning bisa diatasi,” tegasnya.
Pemerhati Pajak Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA) Fajry Akbar menambahkan, ada dua pemaknaan yang berbeda dari penerapan PPh minimum atau global minimum tax.
Pertama sebagai penangkal tekanan tarif Pajak Penghasilan (PPh) Badan sehingga menyebabkan fenomena race the bottom. Kedua untuk mengatasi maraknya aggressive tax planning.
Persoalannya, komunitas global masih membuka ruang pengecualian melalui klausul substance carve out.
Artinya, perusahaan yang beroperasi di negara dengan tarif lebih rendah dari 15% mendapat pengecualian.
“Syaratnya adalah jika perusahaan tersebut memiliki substance, contohnya pabrik,” kata dia.
Sementara itu, Pemerintah Indonesia turut menyepakati konsensus Pilar 2 ini dan tengah merancang detail skema pemajakan sebelum diimplementasikan pada 2 tahun ke depan.
Dirjen Pajak Kementerian Keuangan Suryo Utomo mengatakan salah satu isu yang tengah menjadi fokus pemerintah adalah terkait dengan pelaksanaan kejelasan di dalam perusahaan multinasional atau multinational enterprises (MNE).
Sebab, Pilar 2 tidak hanya mengatur soal batasan penghasilan secara global, juga threshold omzet perusahaan multinasional yang diperoleh di negara pasar.
Ketentuan ini diperkirakan akan menjadi polemik di kemudian hari, yakni apabila perusahaan multinasional memenuhi batasan omzet global namun tidak mencapai threshold yang disyaratkan di negara pasar.
“Kami masih memerhatikan kejelasan MNE di luar scope yang ditentukan, batasan threshold, dan jangka waktu pelaksanaan,” kata Suryo.
MENDESAK
Terlepas dari adanya beberapa polemik yang belum terjawab, implementasi Pilar 2 memang cukup mendesak.
Pasalnya, terdapat indikasi banyaknya wajib pajak melakukan praktik penghindaran melalui perencanaan secara agresif.
Selain memanfaatkan negara suaka pajak, aggressive tax planning dilakukan dengan menurunkan laba kena pajak melalui perencanaan pajak, baik menggunakan cara legal (tax avoidance) atau ilegal (tax evasion).
Modus lain adalah dengan mengadakan corporate social responsibility (CSR) secara berlebihan, serta membeli saham dalam jumlah minim.
Pengelakan semacam ini dilakukan oleh wajib pajak badan dengan dalih likuiditas perusahaan yang rendah.
Cara lain adalah dengan memanfaatkan celah pada Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda (P3B) antara satu negara dengan yurisdiksi lain.
Dalam praktiknya, P3B dimanfaatkan oleh perusahaan multinasional untuk menghindar dari kewajibannya melalui skema treaty shopping.
Treaty shopping adalah skema untuk mendapatkan fasilitas, misalnya penurunan tarif pemotongan pajak yang disediakan melalui P3B, oleh subjek pajak yang sebenarnya tidak berhak untuk mendapatkan fasilitas tersebut.
Skema pungutan di dalam Pilar 2 memang cukup rumit. Namun setidaknya komunitas global telah berusaha untuk menciptakan keadilan dengan mengikis fungsi serta keberadaan negeri suaka pajak.