Saksi dari Bank Panin Dicecar Jaksa soal Kuasa Urus Pajak
23 March 2022
Selasa, 22 Maret 2022 |
Jakarta, Beritasatu.com – Salah satu saksi yang dihadirkan dalam sidang perkara suap pengurusan pajak dengan terdakwa dua eks pejabat Kemenkeu, Alfred Simanjuntak dan Wawan Ridwan adalah Chief Financial Officer PT Bank Pan Indonesia (Bank Panin) Marlina Gunawan.
Saat persidangan, Marlina dicecar tim jaksa penuntut umum soal surat kuasa yang diberikan Bank Panin kepada Komisaris PT Panin Investment Veronika Lindawati untuk pengurusan pajak. Jaksa mempertanyakan soal dasar pemberian kuasa kepada Veronika.
“Dia (Veronika Lindawati) ngerti perpajakkan. Dia kadang urus kantor pajak, berarti dia mengerti pajak,” kata Marlina saat persidangan di gedung Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Jakarta, Selasa (22/3/2022).
Jaksa mempertanyakan terkait pemberian kuasa kepada Veronika. Terungkap dalam sidang, Veronika ternyata menyiapkan serta menandatangani sendiri surat kuasa tersebut. Hal ini janggal, mengingat Veronika tidak termasuk dalam bagian Bank Panin. Marlina mengakui itu bukanlah hal yang biasa.
Jaksa lalu mencecar Marlina yang meminta tolong agar Veronika pergi ke Kantor Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak dalam rangka mengurus pajak Bank Panin yang terhambat pada 2016. Diketahui, hambatan tersebut terjadi karena tidak adanya tanggapan dari tim pemeriksa pajak.
Marlina mengaku permintaan tolong itu disampaikan saat tidak sengaja bertemu dengan Veronika. “’Bu Veronika, tolong kalau kamu kebetulan ke kantor pajak siapa tahu kamu kenal dengan pemeriksa ini, tolong tanyain kenapa kita kok enggak ditanggapi? Ada masalah apa? Maksudnya sibuk atau apa?’,” tutur Marlina.
Jaksa masih mempertanyakan dasar Marlina tersebut. Hanya saja, Marlina kembali merespons dengan jawaban yang sama. Dia mengaku hal tersebut terkait dengan pertemuannya yang tidak disengaja dengan Veronika. “Oke, terserah ya. Keterangan saudara nanti kami nilai,” ujar jaksa.
Diketahui, Wawan dan Alfred didakwa menerima suap bersama-sama dengan mantan Direktur Pemeriksaan dan Penagihan, Angin Prayitno Aji, mantan Kepala Sub Direktorat Kerja Sama dan Dukungan Pemeriksaan DJP, Dadan Ramdani serta tim pemeriksa pajak, yakni Yulmanizar dan Febrian. Suap ini terkait rekayasa hasil penghitungan pajak pada wajib pajak PT Gunung Madu Plantations (GMP) untuk tahun pajak 2016; wajib pajak PT Bank Pan Indonesia (Bank Panin) tahun pajak 2016 dan wajib pajak PT Jhonlin Baratama (JB) untuk tahun pajak 2016 dan 2017.
Atas perbuatannya, Wawan dan Alfred didakwa melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 dan Pasal 12 B UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 65 ayat 1 KUHP.
Wawan juga didakwa melanggar Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang juncto Pasal 65 ayat 1 KUHP.