Hakim Dalami Dugaan Pesan Mu’min Ali “Mainkan” Pajak Bank Panin

23 March 2022

Selasa, 22 Maret 2022

Jakarta, Beritasatu.com – Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat mencecar Chief Financial Officer Bank Panin Marlina Gunawan dengan sejumlah pertanyaan. Salah satu hal yang ditanyakan ke Marlina adalah soal dugaan adanya pesan pemilik Bank Panin, Mu’min Ali Gunawan untuk “memainkan” pajak Bank Panin.

Diketahui, Marlina adalah salah satu saksi yang dihadirkan dalam perkara dugaan suap pengurusan pajak. Kasus ini menjerat dua eks pejabat Kemenkeu, Alfred Simanjuntak dan Wawan Ridwan.

“Ada pesan-pesan khusus baik dari Mu’min Ali Gunawan, maupun saudara sendiri sebagai kepala biro supaya pajak ini dimainkan dikit?,” tanya Hakim Ketua Fahzal Hendri saat persidangan di gedung Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (22/3/2022).

“Tidak ada Yang Mulia,” timpal Marlina.

Fahzal lalu menanyakan ada atau tidak keterlibatan kuasa Bank Panin yang juga merupakan Komisaris PT Panin Investment, Veronika Lindawati dalam pemeriksaan pajak di Bank Panin tahun 2016. Terkait hal itu, Marlina menjawab tidak ada.

“Saudara yang benar saja ngomongnya? Ada enggak?,” tanya Fahzal dengan nada tinggi.

“Jangan menutup-nutupi. Saudara menutupi nanti saudara yang kena Pasal 21 (KUHAP). Hati-hati saudara ngomongnya, enggak perlu ditutupi,” tambahnya.

Veronika diduga pernah diminta Marlina untuk membantu pengurusan pajak Bank Panin.

Berikutnya, Fahzal mencecar Veronika yang juga hadir di persidangan sebagai saksi terkait keterangan mantan anggota tim pemeriksa pajak dari Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak, Yulmanizar. Diungkapkan, saat persidangan Yulmanizar sempat menyampaikan soal Veronika yang menjanjikan commitment fee sebesar Rp 25 miliar.

Adapun commitment fee dijanjikan karena tim pemeriksa pajak telah membantu mengurangi nilai pajak Bank Panin dari Rp 900 miliar menjadi Rp 300 miliar. Meski demikian, ternyata Veronika hanya membayarkan Rp 5 miliar saja.

“Karena saudara waktu itu berada di luar negeri. Kemudian owner-nya juga di luar negeri. Ujung-ujungnya cuma dikasih Rp 5 miliar. Tidak mau bayar yang lain lagi. Jadi, ketetapan pajak Rp 300 miliar,” tutur Fahzal.

Veronika membantah penuturan dari Fahzal tersebut. Dia menegaskan tidak pernah mengalirkan sejumlah uang kepada tim pemeriksa pajak dari Ditjen Pajak. Veronika juga menampik dirinya memiliki kesepakatan tertentu dengan anggota tim pemeriksa pajak.

“Silakan saja saya tidak paksa saudara memberikan (keterangan) harus sesuai dengan keterangan Yulmanizar, tidak. Suka-suka saudara,” ucap Fahzal.

Diketahui, Wawan dan Alfred didakwa menerima suap bersama-sama dengan mantan Direktur Pemeriksaan dan Penagihan, Angin Prayitno Aji, mantan Kepala Sub Direktorat Kerja Sama dan Dukungan Pemeriksaan DJP, Dadan Ramdani serta tim pemeriksa pajak, yakni Yulmanizar dan Febrian. Suap ini terkait rekayasa hasil penghitungan pajak pada wajib pajak PT Gunung Madu Plantations (GMP) untuk tahun pajak 2016; wajib pajak PT Bank Pan Indonesia (Bank Panin) tahun pajak 2016 dan wajib pajak PT Jhonlin Baratama (JB) untuk tahun pajak 2016 dan 2017.

Atas perbuatannya, Wawan dan Alfred didakwa melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 dan Pasal 12 B UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 65 ayat 1 KUHP.

Wawan juga didakwa melanggar Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang juncto Pasal 65 ayat 1 KUHP.