KENAIKAN TARIF PAJAK KONSUMSI, Risiko Baru PPN Baru

01 April 2022

BisnisIndonesia, Jum’at, 01/04/2022 02:00 WIB

Tak hanya itu, tarif PPN yang lebih tinggi juga menjadi ujian bagi pemerintah dan otoritas moneter dalam mengamankan daya beli dan inflasi lantaran harga barang, khususnya pangan yang lebih dahulu naik. Belum lagi kenaikan harga bahan bakar minyak jenis Pertamax di sejumlah daerah mulai 1 April 2022.

Hingga berita ini naik cetak, Kamis (31/3) malam, aturan turunan dari Undang-Undang No. 7/2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) terkait dengan PPN belum diterbitkan.

Sejatinya, kenaikan tarif atas pajak konsumsi bisa tetap berlaku kendati pemerintah belum merilis aturan turunan. Sebab, ketentuan implementasi tarif langsung diatur dalam UU HPP.

Namun, sejumlah kalangan menilai ketiadaan aturan turunan tersebut berisiko menimbulkan polemik di kemudian hari. Sebab, regulasi teknis itu mengakomodasi barang maupun jasa kena pajak yang mendapatkan fasilitas pembebasan, pengecualian, atau tidak dipungut PPN.

Adapun, fasilitas pembebasan dibutuhkan dalam rangka menjaga harga jual barang atau jasa tetap terjangkau. Hal ini juga menjadi salah satu bentuk proteksi daya beli yang sangat diharapkan oleh masyarakat.

Saat dikonfirmasi perihal aturan teknis dan implementasi tarif baru PPN, Dirjen Pajak Kementerian Suryo Utomo tidak bersedia menjawab.

Demikian pula Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak Kementerian Keuangan Neilmaldrin Noor yang tak bercerita banyak soal aturan turunan terkait tarif baru PPN.

“Kami belum mendapatkan informasi. Hal yang pasti, implementasi masih sesuai amanat UU, penyesuaian tarif sebesar 11% berlaku 1 April,” kata Neil, Kamis (31/3).

Jika mengacu pada UU HPP, kenaikan tarif PPN dilakukan secara bertahap yakni dari 10% menjadi 11% per 1 April 2022 dan naik menjadi 12% paling lambat 1 Januari 2025.

Berkaca pada ketentuan tersebut, Pengajar Ilmu Hukum Pajak Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (UGM) Adrianto Dwi Nugroho menilai ada atau tidaknya aturan turunan, pemerintah tetap sah mengimplementasikan tarif baru PPN.

“Masalah baru timbul apabila penyerahan dilakukan sebelum 1 April 2022,” ujarnya.

Senada, Pengajar Ilmu Administrasi Fiskal Universitas Indonesia Prianto Budi Saptono menjelaskan, ada dua jenis petunjuk pelaksanaan yang diperlukan perihal PPN.

Pertama, Peraturan Pemerintah yang di antaranya mengatur objek PPN yang mendapatkan fasilitas pembebasan. Kedua, Peraturan Menteri Keuangan yang mengatur masalah teknis administratif.

“Sangat diharapkan aturan turunan bisa sampai ke tangan masyarakat dalam waktu dekat,” katanya.

Selama ini, pemerintah telah memberikan fasilitas pembebasan untuk barang dan jasa yang menjadi kebutuhan pokok. Beberapa di antaranya yaitu jasa kesehatan, serta 11 bahan pangan. (Lihat infografik).

Substansi mengenai fasilitas inilah yang ditunggu oleh masyarakat. Sebab, beberapa barang konsumsi harian tidak termasuk ke dalam kebutuhan pokok yang terakomodasi fasilitas pembebasan.

Barang tersebut antara lain minyak goreng dan gula, yang belakangan harganya melambung. Masyarakat dan kalangan pelaku usaha pun telah meminta kepada pemerintah untuk memberikan fasilitas pembebasan terhadap kedua barang tersebut.

Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo) Roy N. Mandey khawatir daya beli masyarakat tertekan karena aturan teknis mekanisme pemberian fasilitas pengecualian dan pembebasan belum terbit.

Menurutnya, peritel bakal mengikuti ketentuan yang diamanatkan dalam UU HPP untuk menaikkan tarif PPN barang termasuk di dalamnya bahan pokok olahan seperti minyak goreng, gula, serta tepung terigu.

“Perlu ada kepastian lewat PMK atau surat edaran kalau bahan pokok itu tidak dikenakan PPN karena nanti bisa menimbulkan multitafsir karena belum ada petunjuk teknisnya,” kata Roy.

JAGA DAYA BELI

Sementara itu, Wakil Ketua Umum Bidang Kebijakan Fiskal dan Publik Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia Suryadi Sasmita berharap pemerintah dapat menanggung PPN 11% untuk bahan pokok olahan seperti minyak goreng, gula, hingga tepung.

Hal itu perlu dilakukan guna menjaga daya beli masyarakat yang juga dibayangi kenaikan harga berbagai komoditas.

Kendati demikian, Suryadi meyakini implementasi PPN 11% tidak bakal berdampak signifikan bagi inflasi dalam negeri.

Menurutnya, reli kenaikan harga sebagian besar barang dan jasa lebih banyak dipicu oleh pasokan dan permintaan yang timpang di pasar dunia. Selain itu, ongkos energi dan transportasi turut mengerek harga.

“Buat inflasi, PPN 11% itu tidak signifikan, tetapi pemerintah tetap harus menambah alokasi bantuan langsung tunai kepada masyarakat untuk menjaga daya beli mereka,” kata Suryadi.

Adapun, pelaku usaha di industri transportasi tak terlalu khawatir dengan dampak kenaikan PPN 11%. Ketua Umum Indonesia National Air Carriers Association (INACA) Denon Prawiraatmadja optimistis hal tersebut tak memengaruhi proyeksi pemulihan yang telah dirilis INACA.

Setali tiga uang, Direktur Utama PT Garuda Indonesia Tbk. (GIAA) Irfan Setiaputra memperkirakan bakal ada sedikit imbas atas kenaikan PPN ke bisnis maskapai. Namun, dia menegaskan perseroan siap menerapkan kebijakan tersebut.

Selain berisiko mengerek harga barang dan jasa, kenaikan PPN sejatinya juga punya dampak positif. Salah satunya adalah kenaikan penerimaan negara.

Potensi penerimaan negara dari kenaikan tarif pajak atas konsumsi masyarakat memang menggiurkan. Berdasarkan perhitungan Bisnis, potensi penerimaan PPN pada tahun ini di kisaran Rp917,7 triliun—Rp921,8 triliun.

Angka itu dihitung dengan menggunakan asumsi tarif 11% berlaku sepanjang tahun, dan pertumbuhan konsumsi rumah tangga yang pada tahun ini ditargetkan sebesar 5%—5,3%.

Berkaca pada target pertumbuhan tersebut, maka konsumsi rumah tangga pada tahun ini berkisar Rp9.697,8 triliun—Rp9.725,5 triliun.

Adapun secara rata-rata dalam 3 tahun terakhir belanja perpajakan atau tax expenditure yang dikucurkan oleh otoritas fiskal untuk PPN berada di angka Rp149 triliun.

Dengan menggunakan tarif 11% dan asumsi di atas, serta dikurangi belanja perpajakan, maka potensi penerimaan PPN pada tahun ini di kisaran Rp917,7 triliun—Rp921,8 triliun.