KEPATUHAN LAPORAN SPT MENINGKAT, Perluasan Wajib Pajak Mendesak
01 April 2022
Bisnis, JAKARTA — Di tengah kinerja positif kepatuhan masyarakat dalam melaporkan Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan, pemerintah masih memiliki pekerjaan rumah yang cukup berat, yakni meningkatkan jumlah wajib pajak yang wajib melaporkan SPT.n
Berdasarkan data Ditjen Pajak per Kamis (31/3), realisasi penyampaian Surat Pemberitahuan (SPT) Pajak Penghasilan (PPh) mencapai 10,6 juta wajib pajak.
Capaian itu meningkat 0,7% dibandingkan dengan periode yang sama tahun lalu, dengan tingkat rasio kepatuhan mencapai 54%, lebih tinggi ketimbang 2021 yang sebesar 52%.
Persoalannya, dalam 3 tahun terakhir jumlah wajib pajak yang wajib SPT tidak beranjak, yakni sebanyak 19 juta. Kondisi ini bermuara pada terbatasnya akselerasi tingkat kepatuhan wajib pajak.
Adapun pada tahun ini, target kepatuhan pajak sebesar 80%, lebih rendah dibandingkan dengan realisasi rasio kepatuhan formal wajib pajak pada tahun lalu yang mencapai 84%.
“Untuk target, yang kami tetapkan adalah target sepanjang 2022 yaitu 19 juta wajib pajak wajib SPT,” kata Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak Kementerian Keuangan Neilmaldrin Noor, Kamis (31/3).
Target rasio kepatuhan tersebut pun sesungguhnya berpeluang besar untuk mampu tercapai, bahkan terlampaui. Berkaca pada tahun lalu, otoritas pajak berhasil mencatatkan kepatuhan hingga 84% dari target sebesar 80%.
Salah satu pendorong optimalisasi tingkat kepatuhan itu adalah tidak beranjaknya jumlah wajib pajak yang wajib SPT.
Kondisi ini pun memberikan keleluasaan bagi petugas pajak dalam melakukan aktivitas dari sisi pengawasan dan menggiatkan ekstensifikasi.
Dalam kaitan penambahan jumlah wajib pajak, Neil mengatakan kepada Bisnis bahwa hal itu tidak terlepas dari faktor pandemi Covid-19 serta ketidakpastian ekonomi global.
“Jumlah wajib pajak yang tidak berubah secara signifikan selama 3 tahun terakhir tidak hanya disebabkan pandemi, juga dikarenakan perlambatan ekonomi global yang berpengaruh terhadap perekonomian Indonesia,” jelasnya.
Neil menambahkan, hawar virus Corona yang melanda seluruh dunia sejak 2020 menjadi pukulan bagi otoritas pajak. Kondisi ini kemudian membatasi ruang gerak pemerintah untuk menambah jumlah wajib pajak wajib SPT.
Terlebih, sejak tahun pertama pandemi Covid-19 pemerintah melakukan berbagai upaya untuk meredam penyebaran virus dengan mengetatkan pembatasan mobilitas sosial sehingga berdampak signifikan terhadap aktivitas ekonomi nasional.
Di sisi lain, penambahan jumlah wajib pajak yang wajib SPT berhasil dicatatkan oleh korporasi atau wajib pajak badan.
Berdasarkan data Ditjen Pajak, jumlah wajib pajak badan yang wajib menyampaikan SPT Tahun Pajak 2021 sebanyak 1,65 juta, meningkat 10,39% dibandingkan dengan data per 1 Januari 2020 yang sebanyak 1,47 juta.
Adapun, rasio kepatuhan formal wajib pajak badan masih sebesar 17,2%, sedangkan rasio kepatuhan formal wajib pajak orang pribadi mencapai 59%.
Namun, wajib pajak badan masih memiliki batas waktu yang lebih panjang yakni hingga akhir bulan depan. Sementara itu, batas penyampaian SPT wajib pajak orang pribadi berakhir 31 Maret 2022.
Pemerhati pajak Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA) Fajry Akbar berpendapat, jumlah wajib pajak Wajib SPT yang stagnan dalam 3 tahun terakhir tak dapat terlepas dari efek pandemi.
Selain itu, kebijakan perusahaan untuk melakukan berbagai upaya agar mampu bertahan dari hawar Corona juga menjadi penghambat perluasan wajib pajak.
“Banyak perusahaan mengurangi jumlah karyawan dan menunda kenaikan gaji dalam 2 tahun terakhir, menjadi alasan yang logis dan berpengaruh terhadap perluasan wajib pajak wajib SPT,” jelasnya.
Guna memperluas wajib pajak, Fajry menyarankan pemerintah melakukan sosialisasi dan memperbaiki sistem pelaporan elektronik.