SETAHUN IMPLEMENTASI TARIF BARU Evaluasi Rezim PPN 11%
03 April 2023
Tegar Arief
Jum’at, 31/03/2023
Bisnis, JAKARTA — Kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai atau PPN dari 10% menjadi 11% per 1 April 2022 mampu mendorong penerimaan lebih tinggi. Namun, ada risiko besar yang mengintai ketahanan pajak jangka panjang, mengingat tingginya sensitivitas PPN terhadap konsumsi.n
Tarif pajak atas konsumsi memang sempat memicu penolakan karena sangat erat kaitannya dengan daya beli masyarakat. Sekuat apapun pertentangan itu, faktanya kebijakan tetap berjalan dan kini menginjak 1 tahun implementasi.
Dalam singkat, setoran PPN terpantau meningkat dan tumbuh cukup signifikan. Tahun lalu misalnya, setoran pajak atas transaksi barang dan jasa ini mencapai Rp687,59 triliun, naik 24,59% (year-on-year/YoY).
Pun dengan tahun berjalan 2023 yang berakhir 28 Februari. Setoran PPN pada dua bulan pertama tahun ini pun mencapai Rp128,27 triliun, naik 72,87% YoY.
Penyesuaian tarif menjadi bahan bakar utama yang memacu lesatan pertumbuhan tersebut.
Di balik cerita manis itu, ada kabar tak sedap yang mengiringi kisah PPN tarif baru, yakni lonjakan inflasi indeks harga konsumen (IHK).
Daya dorong PPN terhadap inflasi pun amatlah tinggi karena tarif yang makin tinggi mendorong pedagang grosir maupun eceran menyesuaikannya pada harga jual yang akhirnya dibebankan kepada konsumen.
Adapun, kenaikan inflasi akan menekan daya beli masyarakat sehingga membatasi laju konsumsi rumah tangga yang menjadi mesin utama pendorong produk domestik bruto (PDB).
Hal ini pun tecermin pada konsumsi rumah tangga yang jauh berada di bawah level prapandemi, yakni 4,48% YoY pada kuartal IV/2022 dan 4,93% sepanjang tahun lalu.
“Ini akan berlanjut pada kuartal I/2023 yang kemungkinan lebih rendah dibandingkan dengan kuartal IV/2022 karena efek tarif PPN,” kata Direktur Eksekutif Center of Reform on Economics (Core) Indonesia Mohammad Faisal, kepada Bisnis, Kamis (30/3).
Sesungguhnya, dalam hitung-hitungan ekonomi kenaikan tarif pajak konsumsi akan memiliki kerentanan pada struktur penerimaan negara jangka panjang. Pada tahun-tahun awal, penerimaan tentu lebih tinggi karena daya beli relatif masih terjaga.
Belum lagi ada faktor basis pembanding yang cukup rendah karena selama pandemi Covid-19 setoran PPN melambat akibat terbatasnya mobilitas masyarakat.
PENGGERUSAN
Akan tetapi, dalam jangka panjang justru ada potensi penggerusan penerimaan apabila daya beli tak diperbaiki. Makin rendah daya beli, makin terbatas pula konsumsi atas barang dan jasa.
Impaknya, pajak yang dibayar atas setiap transaksi pun tak akan besar.
“Ini konsekuensi ketika ada peningkatan pungutan pajak dampaknya ke ekonomi sangat berisiko juga,” kata Faisal.
Pemerintah pun sepatutnya becermin pada implementasi PPN bertarif 11% dalam setahun terakhir. Sepanjang proteksi pada daya beli masyarakat terbatas, tentu daya beli juga tak mampu terakselerasi.
Penguatan daya beli ini pun harus diakui merupakan tantangan bagi pemerintah.
Maklum, pada tahun ini kebijakan fiskal sedikit pelit lantaran terdesak oleh tuntutan konsolidasi yang mewajibkan defisit Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) di bawah 3% terhadap PDB.
Belum lagi tekanan inflasi yang masih cukup tinggi dan diestimasi langgeng pada kisaran 5% sepanjang tahun ini. Pada gilirannya, setoran PPN pun makin rentan.
“Terlalu dini menyimpulkan PPN bagus karena tarif naik. Ada faktor low base effect. Risiko kenaikan PPN justru besar, yakni inflasi yang diprediksi masih 5% pada 2023,” Direktur Center of Economic and Law Studies Bhima Yudhistira.
Di sisi lain, moncernya kinerja pajak sepanjang tahun lalu lebih didominasi oleh windfall komoditas serta momentum tak berulang lainnya seperti Program Pengungkapan Sukarela (PPS) alias Tax Amnesty.
“Kenaikan tarif PPN tidak selalu bisa mendorong pendapatan pajak dalam jangka panjang,” kata Bhima.
Sementara itu, pemerintah menetapkan target pajak atas konsumsi yang penuh ambisi pada tahun ini.
Dalam Peraturan Presiden (Perpres) No. 130/2022 tentang Rincian APBN Tahun Anggaran 2023, target penerimaan PPN Dalam Negeri tercatat Rp475,37 triliun.
Angka tersebut naik sebesar 19,33% dibandingkan dengan target dalam Perpres No. 98/2022 yang memayungi APBN 2022 Perubahan, yakni Rp398,35 triliun.
Dalam jangka panjang, konsumsi memang didesain sebagai sumber utama penerimaan negara yang sejauh ini amat bergantung pada pungutan yang berbasis atas penghasilan.
Namun tampaknya misi peralihan itu masih membutuhkan waktu cukup lama. Apalagi, ancaman inflasi jelas tak main-main. Kendati diklaim cukup stabil, sejatinya inflasi di Indonesia butuh pengendalian.
Pemerintah pun memasang target inflasi yang lebih tinggi dibandingkan dengan tahun-tahun sebelumnya, yakni sebesar 3,6% yang tertuang di dalam Asumsi Dasar Ekonomi Makro APBN 2023.
Editor : Tegar Arief