PERATURAN SUBJEK PAJAK Ladang Baru Penerimaan pajak

05 October 2023

Tegar Arief
Kamis, 05/10/2023

Bisnis – Indonesia mendapatkan sumber baru untuk menggali potensi penerimaan negara setelah Kerangka Inklusif The Organization for Economic Co-operation and Development (OECD)/G20 menyelesaikan negosiasi mengenai instrumen multilateral yang akan melindungi hak negara-negara berkembang.

Negosiasi yang dimaksud adalah Peraturan Subjek Pajak atau The Subject to Tax Rule (STTR) yang membuka celah bagi negara berkembang termasuk Indonesia mengeksekusi topup tax atau pungutan selisih tarif Pajak Penghasilan (PPh).

Secara konkret, ketentuan multilateral instrument atau MLI itu melegalisasi pungutan pajak atas beragam transaksi internal grup lintas yurisdiksi, sepanjang pembayaran tersebut dikenai PPh Badan dengan tarif nominal di bawah 9%.

Ada tujuh jenis transaksi yang menjadi subjek dari mekanisme ini, yakni bunga, royalti, pembayaran layanan tertentu, premi asuransi dan reasuransi, biaya pembiayaan, sewa, serta imbalan atas penyedia jasa.

Simulasinya, apabila dalam sebuah perusahaan terdapat transaksi pembayaran royalti ke negara lain, dan royalti tersebut dikenakan tarif sebesar 3% di negara domisili, maka Indonesia selaku negara pasar berhak melakukan topup atau memungut pajak sebesar 6%.

Besaran tarif yang bisa dikutip oleh otoritas pajak pun amat beragam, tergantung pada tarif yang berlaku pada negara domisili. Singkatnya, hak atas Indonesia adalah selisih dari tarif minimum sebesar 9% dengan tarif yang berlaku di negara domisili.

Tentu ini menjadi angin segar bagi pemerintah yang terus berjuang melakukan reformasi pajak dalam rangka mengoptimalisasi penerimaan negara.

Dengan adanya skema ini maka hak pemajakan bisa dilakukan tanpa harus melakukan negosia­si bilateral melalui Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda (P3B).

Sekjen OECD Mathias Cormann, mengatakan 70 negara berkembang Anggota Kerangka Inklusif solusi pemajakan global berhak untuk memasukkan STTR dalam perjanjian dengan yurisdiksi lain.

“Negara berkembang dapat mengenakan pajak kembali jika pembayaran yang bersumber dari yurisdiksi mereka tidak dikenakan pajak pada tarif minimum di yurisdiksi mitra,” kata Cormann, Rabu (4/10).

MLI untuk STTR ini merupakan salah satu kerangka solusi dua pilar pemajakan global yang memiliki semangat untuk memberikan keadilan pajak bagi negara berkembang.

OECD pun pernah menghitung potensi penerimaan pajak secara global ketika seluruh negara telah menerapkan solusi dua pilar. Khusus untuk implementasi Pilar 2 yang mengakomodasi global minimum tax dan STTR, akan menambah setoran pajak US$220 miliar.

Selain itu, implementasi STTR juga menjadi salah satu jangkar yang dapat mengamankan basis pajak pemerintah.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak Kementerian Keuangan Dwi Astuti, mengatakan pemerintah memiliki pi­jakan hukum yang kuat untuk menerapkan STTR.

Regulasi yang dimaksud adalah UU No. 7/2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) dan PP No. 55/2022 tentang Penyesuaian Pengaturan di Bidang Pajak Penghasilan.

“Saat ini sedang disusun aturan pelaksanaannya berupa Peraturan Menteri Keuangan. Implementasi GloBE ini rencananya akan dilaksanakan tahun 2025,” katanya kepada Bisnis.

Adapun, kalangan pemerhati pajak memandang potensi penerimaan dari STTR tidak begitu signifikan. Hanya saja, sebagai yurisdiksi yang terlibat dalam penyusunan solusi dua pilar Indonesia wajib menindaklanjuti ketentuan tersebut.

Direktur Eksekutif MUC Tax Research Wahyu Nuryanto, menjelaskan Indonesia akan diuntungkan oleh ketentuan itu apabila banyak perusahaan multinasional yang memenuhi threshold.

Namun menurutnya, tidak banyak perusahaan yang masuk ke dalam kategori itu di Indonesia. Selain itu, tarif tax treaty Indonesia dengan negara-negara mitra atas pembayaran bunga, dividen, dan royalti yang di bawah 9% amat terbatas.

Dengan kata lain, tarif tax treaty yang berlaku antara Indonesia dengan negara mitra sudah cukup menguntungkan, yakni berkisar antara 10%—15% untuk dividen, bunga, dan royalti.

“Tetapi, meski potensinya kecil Indonesia memang harus terlibat dalam kesepakatan Pilar 2 ini,” kata Wahyu.

Direktur Eksekutif Pratama Kreston Tax Research Institute Prianto Budi Saptono, menambahkan tantangan dalam implementasi STTR berkaitan dengan kondisi bahwa pemberi penghasilan di negara sumber tidak bisa langsung memotong PPh atas imbalan yang dibayarkan ke penerima penghasilan di negara domisili.

Sebab, mekanisme withholding tax pada umumnya diterapkan oleh pemberi penghasilan ketika melakukan pembayaran. Alhasil, pajak yang dikenakan berdasarkan STTR dipungut setelah akhir tahun pajak.

“Selain itu, STTR memiliki ambang batas materialitas. Dengan kata lain, STTR hanya berlaku jika jumlah agregat covered income yang dibayarkan selama satu tahun fiskal melebihi 1 juta euro,” ujarnya.

Editor : Tegar Arief