PPN TRANSAKSI DIGITAL Saat Setoran Masih Jauh dari Potensi
05 October 2023
Annasa R. Kamalina & Tegar Arief
Kamis, 05/10/2023
Bisnis – Sekilas, upaya pemerintah dalam ‘menugaskan’ perusahaan untuk memungut pajak atas transaksi melalui sistem elektronik cukup agresif. Akan tetapi, sejatinya realisasi penerimaan yang berhasil masuk ke kantong negara masih terlampau jauh dari potensi.n
Faktanya, mengutip data Bank Indonesia (BI) yang diolah DataIndonesia.id, nilai transaksi perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE) pada tahun lalu mencapai Rp476,3 triliun.
Mengacu pada angka realisasi tersebut, idealnya pemerintah bisa mengutip pajak pertambahan nilai (PPN) senilai Rp52,39 triliun, dengan asumsi tarif yang berlaku sebesar 11% sepanjang warsa 2022.
Namun, buktinya setoran PPN atas PMSE pada tahun lalu hanya senilai Rp5,51 triliun alias hanya 10% dari potensi yang ada.
Pun dengan tahun sebelumnya, dengan transaksi perdagangan elektronik (dagang-el) mencapai Rp401 triliun, setoran PPN PMSE hanya Rp3,9 triliun.
Padahal, dengan asumsi tarif yang kala itu masih sebesar 10%, potensi PPN yang bisa dikutip mencapai Rp40 triliun.
Harus diakui, otoritas pajak pun terus berjuang untuk memperbanyak perusahaan penyedia perdagangan melalui sistem elektronik yang ditugaskan memungut PPN atas transaksi barang dan jasa secara dalam jaringan (daring).
Per 30 September 2023, total ada 161 pelaku usaha PMSE yang menjadi pemungut PPN. Dari jumlah tersebut, 146 di antaranya telah melakukan pemungutan dan penyetoran total senilai Rp15,15 triliun sejak 2020 hingga akhir bulan lalu.
Apabila dibandingkan dengan potensi pajak yang bisa dipungut, tentu agresivitas otoritas pajak itu masih jauh dari kata cukup, terlebih melihat tren transaksi digital yang terus menanjak.
Salah satu indikator peningkatan transaksi dagang-el terefleksi dalam jumlah pengguna QRIS, yang menurut catatan bank sentral mencapai 37 juta pengguna. Hal itu membuktikan bahwa terjadi lesatan konsumsi masyarakat yang idealnya linier dengan realisasi penerimaan PPN.
“Transaksi terus mengalami peningkatan melalui online sistem. Salah satu faktor yang mendorong konsumsi itu adalah bagaimana sistem pembayaran makin menciptakan efisiensi dalam bertransaksi,” jelas Deputi Gubernur Senior BI Destry Damayanti, Rabu (4/10).
Secara tahunan, jumlah pengguna QRIS memang terus menanjak. Demikian pula dengan nilai transaksi perdagangan elektronik yang tak henti mendaki.
Pada 2016, misalnya, nilai transaksi dagang-el hanya Rp106 triliun, kemudian meningkat menjadi Rp206 triliun pada 2019, Rp266 triliun pada warsa berikutnya, Rp401 triliun pada 2021, dan Rp476,3 triliun pada tahun lalu.
Adapun, realisasi dan kenaikan penerimaan PPN PMSE amat terbatas, yakni Rp731,4 miliar pada 2020 atau tahun pertama pungutan, kemudian Rp3,9 triliun pada 2021, Rp5,51 triliun pada 2022, dan per 30 September 2023 Rp5,01 triliun.
Pemerintah pun tak menampik adanya kendala dalam optimalisasi PPN PMSE tersebut. Salah satunya adalah soal kelengkapan administrasi, sehingga menyebabkan belum seluruhnya perusahaan yang ditunjuk bisa melakukan pungutan dan penyetoran.
Pada bulan ini, misalnya, pemerintah juga melakukan pembetulan elemen data dalam surat keputusan penunjukan terhadap tiga perusahaan, yakni Skype Communications SARL, Microsoft Ireland Operations Ltd., dan NCS Pearson Inc.
Terlepas dari adanya kendala dan jauhnya realisasi dibandingkan dengan potensi, Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak Kementerian Keuangan Dwi Astuti mengatakan otoritas pajak berkomitmen untuk terus menambah jumlah pemungut PMSE di dalam negeri.
“Pemerintah masih akan terus menunjuk para pelaku usaha PMSE yang melakukan penjualan produk maupun pemberian layanan digital dari luar negeri kepada konsumen di Indonesia,” katanya.
Dwi menambahkan, kriteria pelaku usaha yang dapat ditunjuk sebagai pemungut PPN PMSE adalah membukukan nilai transaksi dengan pembeli Indonesia melebihi Rp600 juta setahun atau Rp50 juta sebulan dan/atau jumlah traffic di Indonesia yang telah melebihi 12.000 setahun atau 1.000 dalam sebulan.
Sementara itu, pemangku kebijakan memiliki landasan untuk berburu pajak dengan melibatkan pebisnis dagang-el domestik, melalui Peraturan Pemerintah (PP) No. 44/2022 tentang Penerapan terhadap Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah.
Dalam regulasi yang menjadi aturan turunan Undang-Undang (UU) No. 7/2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) itu, Menteri Keuangan memiliki kewenangan untuk menunjuk pihak lain sebagai pemungut PPN.
Mengacu Pasal 5 PP No. 44/2022, pihak lain yang dimaksud adalah pihak yang terlibat langsung atau memfasilitasi transaksi antarpihak yang bertransaksi, termasuk transaksi yang dilakukan secara elektronik.
Adapun, pedagang atau penyedia jasa merupakan orang pribadi atau badan yang bertempat tinggal atau bertempat kedudukan di luar daerah pabean yang melakukan transaksi dengan pembeli atau penerima jasa di dalam daerah pabean melalui sistem elektronik milik sendiri.
Apabila dicermati lebih jauh, PP No. 44/2022 memberikan keleluasaan untuk memperluas perusahaan yang ditugaskan untuk memungut, menyetorkan, dan/atau melaporkan PPN.
Ini pun membuka celah yang amat lebar bagi negara dalam menunjuk perusahaan perdagangan elektronik domestik, yang memang selama ini belum ditugaskan negara untuk memungut PPN.
“Betul bahwa pemungut PPN yang ditunjuk Menteri Keuangan sesuai PP tersebut mencakup BKP berwujud dan JKP yang dipasarkan oleh PMSE domestik,” kata Direktur Eksekutif Pratama Kreston Tax Research Institute Prianto Budi Saptono.
Kebijakan PPN PMSE memang telah diimplementasikan sejak tahun pertama pandemi Covid-19.
Akan tetapi, PPN PMSE hanya mengakomodasi pemanfaatan BKP tidak berwujud dan/atau JKP, dan hanya dipungut, disetorkan, serta dilaporkan oleh pedagang/penyedia jasa luar negeri sebagaimana termuat dalam UU No. 2/2020.
Singkat kata, ketentuan PPN PMSE dalam UU tersebut hanya mengatur transaksi digital alias tidak berwujud.
Prianto pun menafsirkan, PP No. 44/2022 memiliki dua makna besar.
Pertama, menggali potensi penerimaan PPN lebih dalam dengan menunjuk PMSE domestik atas BKP berwujud atau JKP yang selama ini masih belum terpungut.
Kedua, sebagai penjangkar pajak digital pada tahun-tahun mendatang. (Maria Elena)
Editor : Sri Mas Sari