DJP: Program Penghapusan Sanksi Pajak Bukan Tax Amnesty

28 October 2026

Rabu, 28 Oktober 2026

KONTAN.CO.ID-JAKARTA. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menegaskan program pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi pajak bukan merupakan pengampunan pajak atau tax amnesty.

Melalui program ini, pemerintah memberikan fasilitas pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi kepada wajib pajak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Staf Ahli Bidang Pengawasan Pajak Neilmaldrin Noor mengatakan, fasilitas tersebut tidak menghapus kewajiban wajib pajak untuk melunasi pokok pajak yang terutang. Penghapusan hanya berlaku terhadap sanksi administrasi yang memenuhi persyaratan.

“Ini bukan merupakan tax amnesty. Bukan pemutihan, tapi ini merupakan pengurangan sanksi ataupun penghapusan sanksi administrasi yang dalam jangka waktu tertentu,” ujar Neilmaldrin dalam acara sosialisasi di Kantor Pusat DJP, Rabu (28/10/2026).

 

Neilmaldrin menjelaskan, ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 71 Tahun 2026 dan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-239/PJ/2026 memberikan peluang penghapusan sanksi administrasi hingga 100% untuk jenis sanksi tertentu sesuai ketentuan.

Sejumlah sanksi yang tercakup dalam fasilitas tersebut antara lain sanksi bunga, sanksi terkait pembetulan Surat Pemberitahuan (SPT), keterlambatan pelaporan SPT yang menyebabkan kurang bayar. Lalu, sanksi terkait faktur pajak, sanksi dalam surat ketetapan pajak (SKP) hasil pemeriksaan, serta denda Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).

Meski demikian, Neilmaldrin mengingatkan wajib pajak tidak serta-merta memperoleh penghapusan sanksi tersebut. Wajib pajak harus mengajukan permohonan agar dapat memanfaatkan fasilitas sesuai dengan persyaratan yang ditetapkan.

“Yang perlu diketahui bahwa ini harus diajukan Bapak/Ibu. Jadi tidak kemudian serta-merta otomatis Bapak/Ibu mendapatkan penghapusan tersebut,” katanya.