Ditjen Pajak: Baru 25% Perusahaan Multinasional Terapkan Pajak Minimum Global

28 October 2026

Rabu, 28 Oktober 2026

KONTAN.CO.ID-JAKARTA. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan mencatat sebanyak 5.757 wajib pajak telah menerapkan ketentuan Pajak Minimum Global atau Global Minimum Tax (GMT) per 22 Oktober 2026.

Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto menyampaikan, jumlah tersebut setara dengan sekitar 25% dari total 22.662 wajib pajak yang terindikasi masuk dalam cakupan GMT. Para wajib pajak tersebut tergabung dalam 1.988 grup perusahaan.

“Berdasarkan data kami kemarin, 22 Oktober 2026, terdapat 22.662 wajib pajak dalam 1.988 grup yang terindikasi masuk cakupan GMT. Dari 22.662 tersebut, sudah ada sebanyak 5.757 wajib pajak sudah melakukan penerapan regulasi. Ini sekitar 25%,” ujar Bimo dalam acara sosialisasi di Kantor Pusat DJP, Rabu (28/10/2026).

 

Dengan demikian, masih terdapat selisih 16.905 wajib pajak yang belum tercatat dalam kelompok yang telah menerapkan regulasi tersebut.

Bimo memahami bahwa penerapan ketentuan baru tersebut membutuhkan persiapan dan koordinasi yang terperinci di lingkungan grup perusahaan, termasuk pemahaman mengenai aturan perpajakan yang berlaku.

Oleh karena itu, DJP meminta perusahaan yang terindikasi masuk dalam cakupan GMT untuk memastikan statusnya serta mempersiapkan data bersama grup usaha masing-masing.

“Kami menyadari persiapan pasti membutuhkan koordinasi yang detail di dalam grup Bapak/Ibu dan pemahaman atas ketentuan yang baru,” katanya.

Perusahaan juga diminta memperhatikan kewajiban pembayaran apabila terdapat pajak tambahan yang terutang.

Untuk tahun pajak 2025 bagi grup perusahaan dengan tahun buku kalender, batas pembayaran umum berakhir pada 31 Desember 2026.

“Apabila terdapat pajak tambahan yang terutang, perhatikan batas pembayaran sesuai dengan ketentuan pajak GloBE.

Adapun ketentuan Pajak Minimum Global di Indonesia diatur melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 136 Tahun 2024. Ketentuan mengenai pajak minimum domestik dan Income Inclusion Rule (IIR) mulai berlaku pada 1 Januari 2025, sedangkan Undertaxed Profits Rule (UTPR) mulai berlaku pada 1 Januari 2026.

 

Melalui penerapan GMT, tingkat pajak efektif grup perusahaan multinasional di suatu yurisdiksi dibandingkan dengan tarif minimum 15% berdasarkan perhitungan GloBE.

Apabila tingkat pajak efektif berada di bawah batas tersebut, pajak tambahan dapat timbul sesuai mekanisme, pengecualian, dan ketentuan yang berlaku.

Bimo mengimbau perusahaan yang masuk dalam cakupan aturan untuk berkoordinasi dengan Kantor Pelayanan Pajak (KPP) tempat mereka terdaftar guna mempersiapkan pemenuhan kewajiban perpajakan.