Ditjen Pajak: Penghapusan Sanksi Pajak untuk Ringankan Beban Wajib Pajak

28 October 2026

Rabu, 28 Oktober 2026

KONTAN.CO.ID-JAKARTA. Direktur Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan Bimo Wijayanto mengatakan kebijakan pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi pajak ditujukan untuk meringankan beban wajib pajak dalam menyelesaikan kewajiban perpajakannya.

Melalui kebijakan tersebut, pemerintah memberikan kesempatan kepada wajib pajak untuk memperoleh keringanan atas sanksi administrasi yang memenuhi ketentuan.

Meski demikian, fasilitas ini tidak menghapus kewajiban pembayaran pokok pajak yang masih terutang.

“Pemerintah tidak akan mengorbankan hak negara, yang DJP lakukan adalah mengurangi beban yang timbul dari keterlambatan atau kekhilafan,” ujar Bimo dalam acara sosialisasi di Kantor Pusat DJP, Rabu (28/10/2026).

 

Dia menjelaskan, pemerintah telah menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 71 Tahun 2026 sebagai penyempurnaan atas PMK Nomor 118 Tahun 2024. Aturan tersebut mulai berlaku pada 2 Oktober 2026 dengan tujuan memberikan rasa adil, kepastian hukum, dan kemudahan bagi wajib pajak.

Sebagai aturan teknis, DJP juga menetapkan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-239/PJ/2026. Keputusan ini membuka kesempatan bagi wajib pajak untuk mengajukan pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi sesuai dengan jenis sanksi dan persyaratan yang ditetapkan.

Bimo menegaskan, fasilitas tersebut tidak diberikan secara otomatis. Wajib pajak harus mengajukan permohonan dan memastikan persyaratan yang berlaku untuk setiap kategori telah dipenuhi.

Untuk sejumlah kategori, periode pemanfaatan kebijakan berlangsung sejak 8 Oktober 2026 hingga 30 Juni 2027.

Adapun ketetapan hasil pemeriksaan atas harta yang belum atau kurang diungkapkan dalam Program Pengungkapan Sukarela (PPS) memiliki pengaturan tersendiri hingga 31 Desember 2027.

Sementara itu, permohonan pengurangan atau penghapusan sanksi dapat disampaikan paling lambat 1 Oktober 2028.

Namun, batas waktu pengajuan tersebut tidak memperpanjang tenggat pelaporan, pembayaran, atau tindakan lain yang dipersyaratkan dalam masing-masing kategori.

“Namun Bapak/Ibu perlu memperhatikan sangat bahwa batas permohonan ini tidak memperpanjang batas waktu pelaporan, pembayaran ataupun tindakan lain yang dipersyaratkan oleh masing-masing kategori,” katanya.

Bimo mencontohkan, wajib pajak yang terlambat menyampaikan SPT Tahunan PPh untuk tahun pajak sampai dengan 2025 berpeluang memperoleh penghapusan sanksi sebesar 100% apabila menyampaikan SPT pada 8 Oktober hingga 31 Desember 2026, sepanjang memenuhi persyaratan.

Apabila SPT disampaikan pada 1 Januari hingga 31 Maret 2027, pengurangan sanksi yang diberikan sebesar 50%. Adapun jika SPT disampaikan pada 1 April hingga 30 Juni 2027, pengurangan sanksinya sebesar 25%.

 

Menurut Bimo, semakin cepat wajib pajak menyelesaikan kewajibannya, semakin besar manfaat pengurangan atau penghapusan sanksi yang dapat diperoleh untuk kategori tersebut.

“Saya ingin tekankan pada kesempatan kali ini, semakin cepat wajib pajak menyelesaikan kewajiban, semakin besar manfaat pengurangan dan penghapusan sanksi yang diterima,” imbuh Bimo.