Pemprov DKI Belum Pasti Lanjutkan Kebijakan Pembebasan PBB

22 April 2019

Bisnis.com, 22 April 2019 18:54 WIB

Bisnis.com, JAKARTA – Pemprov DKI Jakarta enggan memastikan keberlanjutan dari kebijakan pembebasan pajak bumi dan bangunan (PBB) atas rumah, rusunawa, dan rusunami dengan nilai jual objek pajak (NJOP) di bawah Rp1 milliar.

Untuk diketahui, pembebasan PBB tersebut berlandaskan pada Pergub No. 259/2015 dan telah berlaku sejak 1 Januari 2016.

Namun, Pemprov DKI Jakarta mengundangkan Pergub No. 38/2019 pada 15 April 2019 yang merupakan perubahan atas Pergub No. 259/2015.

Ayat-ayat yang ditambahkan antara lain pasal 2A mengecualikan pembebasan PBB bagi objek pajak yang mengalami peralihan hak kepemilikan, penguasaan, ataupun pemanfaatan kepada wajib pajak badan.

Pasal 4A menyebutkan bahwa pembebasan PBB berlaku hanya 31 Desember 2019.

Dalam pasal 5A disebutkan bahwa pihak yang mendapatkan pembebasan PBB sebelum berlakunya pergub perubahan tetap mendapatkan pembebasan PBB.

Adapun pergub ini berlaku surut terhitung sejak 1 Januari 2019.

Meskipun pasal 4A mengisyaratkan bahwa pembebasan PBB hanya berlaku hingga 31 Desember 2019, Pemprov DKI Jakarta masih belum dapat memastikan apakah kebijakan tersebut nantinya memang akan dihapus.

“Masih belum, masih harus mengikuti perkembangan dan menunggu kebijakan gubernur kedepannya,” ujar Kepala Unit Pelayanan Penyuluhan dan Layanan Informasi (UPPLI) Badan Pajak dan Retribusi Daerah (BPRD) DKI Jakarta Hayatina kepada Bisnis, Minggu (21/4/2019).

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan pun juga masih enggan memastikan apakah kebijakan tersebut tidak akan dilanjutkan pada 2020. “Yang penting pada tahun 2019 PBB tetap dibebaskan,” ujar Anies, Senin (22/4/2019).

Menurut Anies, kali ini pihaknya sedang berfokus untuk melakukan pendataan ulang atas seluruh bangunan di DKI Jakarta agar data yang dimiliki atas bangunan tersebut bisa akurat dan PBB yang dikenakan bisa optimal.

“kita akan buat kebijakan tentang PBB yang komprehensif termasuk tempat-tempat yang disebut sebagai rumah tinggal tetapi dalam prakteknya kegiatan komersial itu terjadi, baik itu kos maupun warung,” kata Anies.

Lebih lanjut, Anies juga akan mendata hunian-hunian yang selama ini terletak kawasan komersial agar kedepannya perlakuannya sesuai dengan peruntukannya. “Jangan bicara soal pembebasan PBB, bukan bebas saja tetapi kebijakan kedepannya,” kata Anies.

Untuk diketahui, berdasarkan data BPRD diketahui terdapat 990.437 Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) yang tidak dikenai PBB.