Siapkan insentif, Ditjen Pajak Kemkeu dorong perusahaan melantai di bursa efek

29 April 2019

Kontan, Senin, 29 April 2019 / 17:39 WIB

KONTAN.CO.ID – JAKARTA. Kementerian Keuangan (Kemkeu) melalui Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak terus berupaya mendorong perusahaan dalam negeri untuk melantai di bursa efek. Bahkan untuk itu, pemerintah menjanjikan insentif pajak bagi perusahaanya yang 40% sahamnya di lepas ke publik.

Untuk itu, Ditjen Pajak dengan PT Bursa Efek Indonesia (BEI), PT Kliring Penjamin Efek Indonesia, dan PT Kustodian Sentral Efek Indonesia saat menggelar workshop Go Public dan fasilitas perpajakan bagi perusahaan yang tercatat di bursa. Acara ini diikuti lebih dari 160 wajib pajak berbentuk Perseroan Terbatas.

Untuk mendorong perusahaan dalam penawaran umum perdana saham atau initial public offering (IPO), pemerintah turut memberikan insentif pajak berupa pengurangan pajak penghasilan sebesar 5% bagi perusahaan yang paling sedikit 40% dari jumlah sahamnya diperdagangkan di bursa efek.

Hal ini pun diatur dalam ayat 2b pasal 17 Undang-Undang nomor 36 tahun 2008 tentang Perubahan Keempat atas UU Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas Ditjen Pajak Kemkeu Hestu Yoga Saksama mengatakan, adanya fasilitas pengurangan pajak ini diharapkan akan berdampak pada perekonomian nasional, yang diharapkan akan berdampak pada penerimaan pajak yang akan meningkat pula.

“Yang kami inginkan semakin banyak perusahaan yang go publik. Semakin bagus untuk ekonomi nasional, untuk kredibilitas ekonomi kita, untuk kredibilitas pasar modal kita. Kalau itu terjadi kami optimis penerimaan pajak semakin baik lagi. Oleh karena itu, ini suatu komitmen bagi otoritas fiskal untuk mendukung membaiknya pasar modal di Indonesia,” tutur Hestu, Senin (29/4).

Hestu berharap, adanya fasilitas pengurangan pajak penghasilan ini akan membuat semakin banyak perusahaan yang melakukan IPO. Apalagi, tahun ini ditargetkan akan ada 75 perusahaan yang melantai di bursa.

Sementara itu, Hestu pun mengatakan sampai saat ini insentif yang diberikan masih sesuai dengan peraturan yang berlaku. Dia mengaku, Ditjen Pajak belum membahas perubahan insentif yang akan diberikan kepada wajib pajak yang akan melakukan IPO.

“Masih kita lihat dulu, ini kita dorong dulu dengan memanfaatkan insentif yang ada. Kalau IPO-nya semakin besar kan perusahaannya menjadi semakin kredibel,” terang Hestu.

Hestu menambahkan, perusahaan-perusahaan yang sudah IPO biasanya tingkat kepatuhannya lebih tinggi dibandingkan sebelumnya. Pasalnya, bila perusahaan sudah terbuka pada publik, data perusahaan tersebut tak hanya bisa diakses oleh DJP, tetapi juga pemegang saham, OJK dan lembaga lain.

“Tentunya ini mendorong wajib pajak yang go public itu untuk lebih tertib dalam administrasi perpajakannya, juga lebih patuh untuk membayar pajaknya. Itu kompensasi dari penurunan tarif yang 5% tadi,” tutur Hestu.