Target Tak Kunjung Tercapai, Ini Rencana Ditjen Pajak

29 April 2019

Bisnis.com, 29 April 2019 18:55 WIB

Bisnis.com, JAKARTA – Hingga sehari sebelum pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Wajib Pajak (WP) badan berakhir, jumlah WP yang menyampaikan SPT sebanyak 570.000 atau baru 38,7 persen.

Dengan jumlah tersebut, otoritas pajak mau tak mau harus mengejar sekitar 900.000 WP korporasi dalam waktu sehari.

Direktur Penyuluhan Pelayanan dan Hubungan Masyarakat (P2 Humas) Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Hestu Yoga Saksama menjelaskan angka ini merupakan realisasi sampai dengan Senin (29/4/2019) pukul 12.00 WIB. Namun. jumlahnya diyakini bakal terus bertambah dan bahkan melampaui capaian tahun lalu.

“Masih banyak lagi WP yang akan menyampaikan SPT. Kami yakin sampai dengan besok sore, ini akan melebihi apa yang kita capai pada tahun lalu,” ucapnya di Jakarta, Senin (29/4).

Yoga menambahkan secara kumulatif, jumlah WP yang telah melaporkan SPT sebanyak 11,9 juta. Jika dibandingkan dengan target pelaporan SPT tahun ini, jumlah tersebut telah mencapai 76,7 persen.

Namun, jika mengambil perbandingan dengan jumlah WP yang wajib SPT yakni sebesar 18,3 juta, rasio kepatuhan forrmal WP masih di angka 65 persen. Padahal, tahun ini target rasio kepatuhan wajib pajak (WP) adalah 85 persen.

Adapun kemungkinan tambahan sebesar 100.000 pelaporan SPT hingga Selasa (30/4), jumlah WP yang melaporkan SPT bisa tembus di atas 12 juta. Setelah proses pelaporan SPT berakhir, pemerintah tinggal memetakan WP yang telah patuh secara formal dengan yang belum patuh.

“Kami akan bergerak sampai batas waktu selesai dan lakukan pengawasan. Kami memiliki banyak data yang bisa jadi pemicu pelaporan SPT,” ungkapnya.

Berdasarkan informasi yang dihimpun Bisnis, otoritas pajak akan mengejar kepatuhan WP dengan melakukan tindak lanjut terhadap WP yang kurang patuh, terutama WP yang dalam beberapa waktu lalu tidak ikut pengampunan pajak atau tax amnesty.

Salah satu alat yang akan dioptimalkan adalah sanksi menggunakan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2017 tentang Pengenaan Pajak Penghasilan atas Penghasilan Tertentu Berupa Harta Bersih yang Diperlakukan Sebagai Penghasilan. Dengan pelaksanaan kebijakan tersebut, tak hanya kepatuhan WP yang akan didapatkan otoritas pajak, tetapi juga terkait penerimaannya.

Kemenkeu memperkirakan nilai harta yang berada di luar negeri mencapai US$250 miliar atau Rp3.250 triliun. Artinya, jika dibandingkan dengan realisasi deklarasi harta yang senilai Rp1.036,76 triliun, maka jumlah WP yang mendeklarasikan hartanya hanya 31,9 persen dari potensi WP yang berada di luar negeri.

Dari total deklarasi harta luar negeri tersebut, jumlah data keuangan dalam bentuk harta kas atau setara kas milik nasabah Indonesia hanya Rp307,1 triliun atau 29,6 persen. Namun, jika dibandingkan dengan total aset milik WP, total deklarasi harta dalam bentuk kas dan setara kas kurang dari 10 persen.

Angka ini semakin jomplang, jika perbandingannya menggunakan data hasil repatriasi saat pengampunan pajak yang berakhir kurang lebih 2 tahun lalu. Total nilai komitmen repatriasi dalam bentuk kas dan setara kas tercatat senilai Rp86,1 triliun atau hanya 0,02 persen dari total potensi menurut lembaga tersebut.

“Jadi, dari data-data yang kami miliki, banyak yang akan kami lakukan,” tegas Yoga.