PENYAMPAIAN SPT TAHUNAN : Ditjen Pajak Harus Galak

30 April 2019

Bisnis Indonesia, Selasa, 30/04/2019 02:00 WIB

Bisnis, JAKARTA — Direktorat Jenderal Pajak disarankan lebih galak dalam mengejar kepatuhan wajib pajak (WP) baik badan maupun korporasi yang belum menyampaikan surat pemberitahuan (SPT) tahunan hingga batas waktu yang ditetapkan.

Pasalnya, sampai sehari sebelum pelaporan SPT wajib pajak (WP) badan berakhir, jumlah WP yang menyampaikan SPT baru sebanyak 570.000 atau masih 38,7% dari WP badan yang wajib menyampaikan SPT.

Dengan jumlah tersebut, otoritas pajak mau tak mau harus mengejar sekitar 900.000 WP korporasi dalam waktu sehari.

Direktur Penyuluhan Pelayanan dan Hubungan Masyarakat (P2 Humas) Ditjen Pajak Hestu Yoga Saksama menjelaskan bahwa angka ini merupakan realisasi sampai dengan pukul 12.00 WIB Senin (29/4). Namun seiring dengan berjalannya waktu, jumlah tersebut akan terus bertambah dan diyakini akan melebihi realisasi tahun lalu.

“Masih banyak lagi WP yang akan menyampaikan SPT, kami yakin sampai dengan besok sore, ini akan melebihi apa yang kita capai pada tahun lalu,” kata Yoga di Jakarta, Senin (29/4).

Yoga menambahkan secara kumulatif jumlah total WP baik perorangan maupun badan yang telah melaporkan SPT sebanyak 11,9 juta. Jika dibandingkan dengan target pelaporan SPT tahun ini, jumlah tersebut telah mencapai 76,7%.

Namun demikian, jika mengambil perbandingan dengan jumlah WP yang wajib SPT yakni sebesar 18,3 juta, rasio kepatuhan forrmal WP masih pada angka 65%. Padahal, tahun ini target rasio kepatuhan wajib pajak (WP) mencapai 85%.

Adapun dengan kemungkinan tambahan sebesar 100.000 pelaporan SPT sampai Selasa (30/4) sore, jumlah WP yang melaporkan SPT bisa tembus di atas 12 juta.

Setelah proses pelaporan SPT berakhir, pemerintah tinggal memetakan wajib pajak yang telah patuh secara formal dengan yang belum patuh.

“Kami akan bergerak sampai batas waktu selesai, dan lakukan pengawasan. Kita memiliki banyak data yang bisa jadi pemicu pelaporan SPT,” ungkapnya.

Informasi yang dihimpun Bisnis, otoritas pajak akan mengejar kepatuhan wajib pajak yakni dengan melakukan tindak lajut terhadap wajib pajak (WP) yang kurang patuh terutama WP tersebut dalam beberapa waktu lalu tidak ikut pengampunan pajak atau tax amnesty.

Salah satu alat yang akan dioptimalkan adalah sanksi menggunakan Peraturan Pemerintah Nomor 36/2017 tentang Pengenaan Pajak Penghasilan atas Penghasilan Tertentu Berupa Harta Bersih yang Diperlakukan Sebagai Penghasilan.

Dengan pelaksanaan kebijakan tersebut, tak hanya kepatuhan WP yang akan didapatkan otoritas pajak, tetapi juga terkait penerimaannya.

Seperti diketahui, Kementerian Keuangan mengestimasi jumlah harta yang berada di luar negeri senilai US$250 miliar atau Rp3.250 triliun. Artinya jika dibandingkan dengan realisasi deklarasi harta yang senilai Rp1.036,76 triliun, jumlah WP yang mendeklarasikan hartanya hanya 31,9% dari potensi WP yang berada di luar negeri.

Dari total deklarasi harta luar negeri tersebut, jumlah data keuangan dalam bentuk harta kas atau setara kas milik nasabah Indonesia hanya Rp307,1 triliun atau 29,6%. Namun demikian, jika dibandingkan dengan total aset milik WP, total deklarasi harta dalam bentuk kas dan setara kas kurang dari 10%.

Angka ini makin jomplang, jika perbandingannya menggunakan data hasil repatriasi saat pengampunan pajak yang berakhir kurang lebih 2 tahun lalu. Total nilai komitmen repatriasi dalam bentuk kas dan setara kas tercatat senilai Rp86,1 triliun atau hanya 0,02% dari total potensi.

“Jadi dari data-data yang kami miliki, banyak yang akan kami lakukan,” tegasnya.

Direktur Eksekutif Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA) Yustinus Prastowo mengatakan, realisasi kepatuhan formal perlu disikapi secara serius.

Apalagi, biasanya setelah masa pelaporan SPT berakhir, jumlah WP yang melaporkan akan jauh berkurang. Dengan demikian, jika sampai saat ini masih 11,9 juta, sangat sulit untuk mengejar target kepatuhan sebanyak 85% dari WP yang wajib SPT.

“Pasca-Maret biasanya sedikit sekali. Saya tidak melihat ada gerakan massif seperti tahun lalu,” kata Prastowo.

Prastowo mendukung, jika sampai akhir April 2019 jumlah WP yang lapor SPT masih belum sesuai dengan ekspektasi, langkah strategis dan taktis perlu dilakukan, termasuk menindaklanjuti data WP yang tidak lapor SPT.

Paling tidak langkah-langkah yang dilakukan oleh otoritas pajak dapat memberikan kepastian bagi wajib pajak yang telah melaporkan SPT.

“Pascapilpres saya setuju pajak kenceng. Enggak ada opsi lain, tinggalin saja politik,” tegasnya.

Di samping itu, Pastowo meminta Ditjen Pajak untuk menggunakan data dari berbagai pihak jika ditemukan WP yang tidak melaporkan SPT sampai dengan batas waktu yang ditentukan.

“Perlu dicek rekam jejaknya, apakah teguran dan sanksi selama ini konsisten dijalankan? Saya setuju dengan pemanfaatan itu. Kampanye harus lebih “galak”, bicara konsekuensi,” jelasnya.