PMK Superdeduction tax masih dalam harmonisasi, ini gambaran aturannya

06 August 2019

Kontan, Selasa, 06 Agustus 2019 / 23:06 WIB

KONTAN.CO.ID – JAKARTA. Kementerian Keuangan (Kemenkeu) segera mengeluarkan aturan terkait pemberian fasilitas pengurangan pajak penghasilan (PPh) super atau  superdeduction tax bagi wajib pajak (WP) badan yang melakukan kegiatan vokasi dan/atau riset dan pengembangan.

Aturan tersebut akan terbit dalam bentuk Peraturan Menteri Keuangan (PMK) yang merupakan turunan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 45 Tahun 2019.

Namun hingga saat ini, Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Kemenkeu Nufransa Wira Sakti mengatakan, PMK superdeduction tax untuk kegiatan vokasi masih dalam proses harmonisasi.

“Untuk rancangan PMK vokasi sampai saat ini masih proses harmonisasi. Masih ada dinamika terkait jenis kompetensi mana yang akan diberikan fasilitas,” ujar Frans kepada Kontan.co.id, Selasa (6/8).

Sebelumnya, Direktur Peraturan Perpajakan II Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Yunirwansyah menjelaskan, PMK superdeduction tax vokasi akan mengatur dengan rinci mulai dari subjek penerima, bentuk fasilitas, bentuk kegiatan vokasi, jenis biaya, dan prosedur bagi wajib pajak untuk mendapatkan fasilitas pajak ini.

Subjek penerima superdeduction tax vokasi ialah wajib pajak (WP) badan di dalam negeri yang mengeluarkan biaya untuk kegiatan praktik kerja, pemagangan, dan/atau pembelajaran dalam rangka pengembangan sumber daya manusia (SDM) berbasis kompetensi tertentu.

WP badan yang memiliki perjanjian kerja sama dengan SMK, MA Kejuruan, perguruan tinggi program diploma, BLK, atau instansi yang menyelenggarakan urusan pemerintah di bidang ketenagakerjaan juga berhak mendapatsuperdeduction tax.

Catatannya, WP Badan tidak boleh berada dalam kondisi fiskal pada Tahun Pajak pemanfaatan, kata Yunirwansyah.

Adapun, fasilitas pajak yang diberikan merupakan pengurangan penghasilan bruto paling tinggi 200% dari biaya yang dikeluarkan. Meliputi 100% dari biaya yang dapat dibebankan terhadap kegiatan vokasi dan 100% tambahan atas biaya tersebut.

Terkait bentuk kegiatan vokasi, Yunirwansyah menjelaskan, praktik kerja atau pemagangan yang dilakukan WP harus berlangsung di tempat usaha WP badan.

Atau, pembelajaran yang dilakukan oleh pihak yang bekerja sama dengan WP baik itu di SMK, MA Kejuruan, perguruan tinggi diploma, atau BLK.

Untuk mendapatkan fasilitas pengurangan pajak super ini, nantinya WP diminta untuk menyampaikan pemberitahuan melalui sistem OSS dengan melampirkan perjanjian kerja sama.

Pemberitahuan harus disampaikan paling lambat sebelum dilakukannya kegiatan praktik kerja, pemagangan, dan/atau pembelajaran oleh WP badan tersebut.