Aturan Baru PPnBM untuk Mobil Disebut Mandek di Kemenkeu

06 August 2019

CNN Indonesia | Selasa, 06/08/2019 18:55 WIB

Jakarta, CNN Indonesia — Aturan soal pajak penjualan atas barang mewah atau Peraturan Pemerintah (PP) PPnBM baru untuk mempercepat industri kendaraan listrik tak kunjung terbit, padahal Menteri Keuangan Sri Mulyani menjanjikan PP PPnBM yang baru akan ditandatangani Presiden Jokowi pada bulan lalu.

Direktur Industri Maritim, Alat Transportasi, dan Alat Pertahanan Kementerian Perindustrian (Kemenperin) Putu Juli Ardika mengatakan PP PPnBM belum terbit lantaran masih ‘tertahan’ di Kementerian Keuangan (Kemenkeu).

Menkeu Sri Mulyani menjelaskan dua kebijakan yaitu Peraturan Presiden (PP) dan Peraturan Pemerintah (PM) PPnBM erat hubungannya dengan klasifikasi kendaraan hybrid, plug-in hybrid dan murni listrik yang merujuk pada emisi gas buang kendaraan.

“Didiskusikan oleh eselon satu (Kemenkeu) untuk mungkin diberikan masukan,” kata Putu di Jakarta, Senin (5/8).

Direktur Jenderal Industri Logam, Mesin Alat Transportasi, dan Elektronika (Ilmate) Harjanto mengucapkan bahwa rancangan peraturan tersebut hanya tinggal menunggu waktu diterbitkan saja.

Dari sisi Kemenperin, menurut Harjanto tidak ada lagi yang perlu diubah pada draf PPnBM.

Nah ini proses sudah di Kemenkeu. Kalau di kami (Kemenperin) sudah final. Jadi bagaimana kami mendorong program Low Carbon Emmision Vehicle (LCEV),” ungkap Harjanto.

Harjanto berharap regulasi itu dapat secepatnya ditandatangani Jokowi. Menurutnya regulasi itu bakal mendorong tumbuhnya investasi otomotif di dalam negeri.

Ia menambahkan regulasi bakal diterapkan dua tahun pasca terbit. Jangan waktu tersebut yang akan digunakan pelaku industri menyesuaikan peraturan baru.

PP PPnBM terbaru dikatakan Sri Mulyani dihitung berdasarkan emisi gas buang dan kapasitas mesin kendaraan.

“Diskriminasi PPnBM berhubungan dengan itu. Prinsip dari tarif pemajakan (yang baru) mulai dari 15 persen hingga 70 persen tergantung emisi. PM menyangkut perubahan pajak berhubungan dengan klasifikasi dan emisi otomotif,” ucap Sri Mulyani.