Pajak LCGC Naik 3 Persen, Biar Produsen Nggak Malas Investasi

06 August 2019

detikOto, Selasa, 06 Agu 2019 14:43 WIB

 

Jakarta – Setelah selama ini menikmati fasilitas bebas Pajak Penjualan Atas Barang Mewah (PPnBM), mobil LCGC (Low Cost and Green Car) bakal kena pajak sebesar 3%. Meski sebagian orang khususnya konsumen merasa keberatan, penambahan pajak ini diharapkan oleh Kementerian Perindustrian dapat mendorong investasi masuk ke dalam negeri.

Mobil LCGC yang sebelumnya PPnBM 0%, kini justru dikenakan sebesar 3%. Hal itu lantaran skema baru nantinya prinsip pengenaan PPnBM tak lagi berdasarkan kapasitas mesin cc, tapi berdasarkan emisi CO2 yang dihasilkan.

“Punish dan reward akan diberikan dua tahun kemudian. Dalam tempo itu berharap industri sudah siap membangun kapasitas kendaraan yang sesuai dengan program LCEV (Low Carbon Emission Vehicle),” ujar Direktur Jenderal Jenderal Industri Logam, Mesin, Alat Transportasi, dan Elektronika, Harjanto saat ditemui di kantornya.

Aturan tersebut pun ditegaskan Harjanto sudah rampung untuk segera disahkan. Sebelumnya aturan tersebut sempat melakukan penyesuaian terhadap para pelaku di Industri mobil LCGC. “Sudah selesai dibahas kita tinggal tunggu pengesahannya aja. Sebenarnya kemarin kan harmonisasi daripada aturan main yang ada ini prosesnya kan sudah ada di Kementerian Keuangan,” ungkapnya.

Harmonisasi yang dimaksud Harjanto adalah bagaimana pemberian insentif dilakukan. Menurutnya saat diskusi mengenai PPnBM LCGC ada rekomendasi insentifnya dilakukan di awal. “kemarin masih ada pembicaraan bagaimana insentif diberikan di depan, tapi sudah selesai kok. Diterbitkan sekarang di-enforce-nya dua tahun ke depan,” papar Harjanto.

PPnBM LCGC ini bisa dikatakan sebagai cara untuk mobil listrik dilirik, mengingat dalam draft Perpres mobil listrik ada aturan PPnBM 0% yang juga dimiliki LCGC. Aturan pajak LCGC ini pun baru akan diterapkan pada tahun 2021 mendatang dengan sosialisasi yang akan dimulai dua tahun sebelumnya.