Otoritas di Asia Pasifik Bahas Pemungutan Pajak di Era Digital

12 August 2019

Kontan, Senin, 12 Agustus 2019 | 06:05 WIB

KONTAN.CO.ID – JAKARTA. Memungut pajak di era digital merupakan salah satu agenda pertemuan pimpinan lembaga otoritas pajak se-Asia Pasifik alias Study Group on Asian Tax Administration and Research (SGATAR) tahun ini. Rencananya, pertemuan SGATAR ke-49 akan berlangsung di Yogyakarta, September mendatang.

Selain membahas cara memajaki bisnis digital, forum pimpinan  SGATAR juga akan membahas upaya pencegahan Base Erosion and Profit Shifting (BEPS), peningkatan kapasitas di bidang belanja perpajakan dan manajemen keuangan, serta agenda pembaharuan reformasi perpajakan anggota.

Direktur Perpajakan Internasional Ditjen Pajak Kemkeu John Hutagaol menambahkan, di luar forum pimpinan delegasi, pertemuan itu akan dibahas topik isu transfer pricing hingga layanan perpajakan berbasis digital.

“Saling membantu satu antara lainnya, bagaimana memajaki pajak tidak langsung untuk transaksi elektronik. Ditjen Pajak dapat mempelajarinya dari negera yang lebih maju soal itu, seperti Australia. Realisasinya dengan mengundang ahli dari sana ke Indonesia,” kata John kepada KONTAN, Jumat (9/8).

Pertemuan juga menghadirkan organisasi internasional yang canggih di bidang pajak digital yakni Organisation for Economic Co-operation and Development (OECD). Kata John, tiap-tiap yurisdiksi pajak akan memberikan perkembangan dan kendala yang mereka hadapi.

Adapun Ditjen Pajak bakal melakukan pembahasan teknis mengenai informasi, data, dan teknologi ekonomi digital. Apalagi, saat ini Ditjen Pajak sudah mendirikan dua direktorat baru yang bakal fokus ke industri digital, yaitu Direktorat Data Informasi Perpajakan (DDIP) dan Direktorat Teknologi Informasi dan Komunikasi (DTIK).

Sebelumnya, Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Suahasil Nazara menyatakan bahwa saat ini pemerintah Indonesia kesulitan untuk merumuskan skema perpajakan bagi ekonomi digital. Sebab hak pemajakan tidak jelas.

Pemerintah masih merumuskan skema pajak, terutama pajak penghasilan (PPh) bagi perusahaan dan pelaku industri digital. “Sekarang negara-negara di dunia sedang berpikir, bagaimana mengatur yang fair,” kata Suahasil.

Kemkeu juga mulai mengkaji peraturan perpajakan di dalam negeri untuk mengantisipasi perkembangan e-commerce. Salah satu tujuannya, agar pemerintah dapat membuat aturan yang menegaskan kewajiban perusahaan over-the-top (OTT) sebagai wajib pungut PPN atas produk yang dijual di Indonesia.