PERUSAHAAN MODAL VENTURA : Pajak Masih Mengganjal

12 August 2019

Bisnis Indonesia  Senin, 12/08/2019 02:00 WIB

Bisnis, JAKARTA — Besarnya pengenaan pajak penghasilan (PPh) masih menjadi tantanan terbesar bagi Asosiasi Modal Ventura Untuk Startup Indonesia (Amvesindo) dalam berkompetisi dengan pemodal asing.

Ketua Amvesindo Jefri R. Sirait mengungkapkan, pajak capital gain bagi perusahaan modal ventura (PMV) mencapai 25%, sedangkan bagi investor perseorangan mencapai 30%. Hal itu menyebabkan PMV di dalam negeri kurang dapat bersaing.

“Kalau regulasi tax lokal kompetitif dibanding dengan luar, akan banyak dana dari luar masuk ke Indonesia. Ini agenda utama kami. Kalau memang bisa kompetitif, maka semakin bisa berkembang,” katanya kepada Bisnis, akhir pekan lalu.

Kelahiran PMK No.48/PMK.03/2018 tentang Perlakuan Perpajakan atas Penyertaan Modal Perusahaan Modal Ventura pada Perusahaan Mikro, Kecil, dan Menengah juga belum menjawab kebutuhan industri. Hal itu lantaran PMK ini tidak mengatur soal capital gain.

Untuk itu, perlu adanya insentif pajak dari pemerintah. Namun, satu-satunya solusi yang dapat menjawab tantangan tersebut hanya dengan mengubah UU, sedangkan hal tersebut tidak mudah jika tidak ada yang mengajukan ke dalam prolegnas.

“Yang harus kita selesaikan infrastruktur dulu. Kalau tidak diselesaikan, banyak PMV dari luar yang punya kelebihan dana tidak mengikuti peraturan di lokal, akhirnya mereka main di sini. Kita sebagai pemain lokal, kenapa tidak relaksasi regulasi tadi,” ujarnya.

Wakil Ketua I Amvesindo Punjul Prabowo mengungkapkan, tantangan lainnya yang dihadapi oleh PMV di antaranya adalah belum tersedianya regulasi mengenai exit strategy yang dilakukan saat penyertaan saham (equity participation).

Exit strategy dilakukan untuk tujuan keluar dari investasi yang tidak menghasilkan atau bisa juga dilakukan ketika investasi telah memenuhi target laba.

“Kalau tadi masuk dananya sudah beres, kalau VC tidak bisa exit, ini bisa jadi masalah di kemudian hari,” katanya.