likuiditas sektor perbankann : Bank Cegah Dana Repatriasi Kabur Lagi

12 August 2019

Bisnis Indonesia  Senin, 12/08/2019 02:00 WIB

Bisnis, JAKARTA — Beberapa bank mulai gencar menawarkan instrumen investasi guna mencegah keluarnya dana repatriasi dari hasil pengampunan pajak karena masa kontrak atau lock up period segera rampung pada akhir 2019.

Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan No. 141/2017 tentang Tata Cara Pengalihan Harta Wajib Pajak Ke Dalam Negeri, dana repatriasi dari pengampunan pajak disimpan di dalam negeri paling cepat selama 3 tahun sejak dialihkan oleh wajib pajak ke rekening khusus melalui bank persepsi.

Kendati pengampunan pajak dimulai Juli 2016, wajib pajak baru memasukkan dana repatriasi pada akhir 2016.

Direktur Utama PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk. Suprajarto mengungkapkan, BBRI akan melakukan berbagai langkah antisipasi guna mencegah dana repatriasi berpindah ke luar negeri. BRI mengelola dana repatriasi sekitar Rp12 triliun atau 10% dari total dana hasil pengampunan pajak.

Suprajarto menuturkan, perseroan melakukan langkah inisiatif dengan menawarkan variasi produk investasi kepada nasabah pemilik dana repa­triasi. Selain itu, imbuhnya, perseroan juga melakukan pendekatan secara individual kepada nasabah untuk mengetahui ekspektasi nasabah perseroan. “Kami berharap upaya itu dan upaya lainnya dapat menahan keluarnya dana nasabah tax amnesty,” katanya kepada Bisnis, Jumat (9/8).

Senada, Direktur Bisnis dan Jaringan PT Bank Mandiri (Persero) Tbk. Hery Gunardi mengatakan, berakhirnya kontrak menjadi tantangan bagi perseroan karena nasabah wajib pajak pemilik dana repatriasi bebas memilih penempatan dana.

Menurutnya, perseroan akan menawarkan produk investasi yang lebih menarik, sekaligus memberikan sosialisasi kepada nasabah sehingga diharapkan dana nasabah tidak berpindah.

Dana repatriasi yang mengendap di Bank Mandiri sekitar Rp8,5 triliun.

Direktur PT Bank Central Asia Tbk. Santoso menyampaikan, perseroan menghimpun dana repatriasi sekitar Rp58 triliun atau 39,45% dari total dana repatriasi Rp147 triliun.

Sebagian besar dari dana itu digunakan untuk keperluan modal kerja, membayar utang wajib pajak, dan diinvestasikan ke pasar saham atau simpanan berjangka di bank lain sehingga tersisa sekitar Rp5 triliun.

BCA, katanya, terus berupaya untuk menawarkan produk simpanan berjangka atau investasi lainnya agar dana ini tetap bertahan. “Walaupun hal itu sedikit sulit karena bunga simpanan berjangka kami tergolong kecil. Kami juga tidak bisa melarang nasabah jika menginginkan untuk menarik dananya,” katanya.

Wakil Direktur Utama PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk. Herry Sidharta mengatakan, dana repatriasi yang mengendap di BNI cukup besar.

Herry optimistis dana repatriasi masih mengendap di dalam negeri setelah lock up period berakhir.

Senada, Presiden Direktur PT Bank Maybank Indonesia Tbk. Taswin Zakaria optimistis dana repatriasi tidak akan keluar secara signifikan, apalagi sampai mengganggu likui­ditas perseroan. “Dengan berbagai pro­duk investasi yang kami punya, saya rasa dana tersebut tidak akan ka­bur ke negara tetangga.”