Giliran Pajak Spotify & Netflix yang Ditagih Sri Mulyani

05 November 2019

CNBC Indonesia, 05 November 2019 09:16

 

 

Jakarta, CNBC Indonesia – Menkeu Sri Mulyani kembali menegaskan perusahaan digital seperti Netflix dan Spotify harus membayar pajak. Selama ini, kedua perusahaan tersebut bisa bebas berjualan tanpa terkena pajak karena belum memiliki BUT (Bentuk Usaha Tetap) atau kantor fisik (permanen establishment).
Namun, dengan keberhasilan Australia dan Singapura dalam mengenakan pajak kepada Netflix, harusnya Indonesia pun bisa. Apalagi, pangsa pasar yang dimiliki negara ini juga besar.

“Income banyak Netflix, Spotify, mereka tak punya perusahaan di sini. Tidak akan bisa mungut pajak karena mereka nggak punya BUT (Bentuk Usaha Tetap),” ungkap Sri Mulyani di Gedung DPR, Senin (4/11/2019).

Pendapatan yang besar dengan menjadikan Indonesia sebagai pasar tentu harus bisa memberikan kontribusi bagi Indonesia sendiri. “Kita ingin dalam UU itu, revenue kalian dapat dari sini, maka pajak harus dibayar di sini,” lanjut mantan Direktur Pelaksana Bank Dunia itu.

Sri Mulyani mengatakan, pengejaran pajak ini semata-mata terkait dengan iklim investasi yang adil. Dia juga menyebut siap mengkalkulasi lagi soal denda pajak bagi para pengemplang. “Kita mencoba, denda itu tidak mematikan,” terang Sri Mulyani.

Selama ini tidak adanya BUT atau Badan Usaha Tetap menjadi penghalang dalam penerimaan perpajakan oleh undang-undang Indonesia sendiri.

“Oleh karena itu dalam undang-undang yang kita usulkan selesai bahwa konsep mengenai ekonomi digital tidak memiliki BUT tetapi aktifitasnya banyak seperti yang saya sebutkan, maka mereka memiliki kehadiran ekonomis yang signifikan atau economy present yang signifikan. Oleh karena itu wajib membayar Pajak,” jelas Sri Mulyani di Jakarta, Selasa (29/10/2019).