Banyak Pengemplang, Sri Mulyani Bikin Aturan Pajak Friendly

05 November 2019

CNBC Indonesia, 05 November 2019 08:40

 

 

Jakarta, CNBC Indonesia – Menteri Keuangan Sri Mulyani menyoroti masyarakat yang jadi wajib pajak tapi tidak patuh membayar pajak. Untuk menyikapi hal tersebut, Kementerian Keuangan berencana untuk membuat sebuah aturan bayar pajak yang lebih ‘friendly’.

Misalnya saja, adalah dengan mengurangi denda pajak. “Denda pajak sekarang besar sekali. Untuk mereka yang mempunyai denda besar, mereka akan sembunyi di dalam bawah lumbang semut. Kita sekarang mau mencoba agar denda itu tidak mematikan,” ujar Sri Mulyani saat melakukan rapat kerja dengan Komisi XI DPR, Senin (4/11/2019).

Menurut dia, denda pajak sebenarnya yang membuat para wajib pajak semakin tidak patuh dan kabur. Ia pun mencontohkan lebih jauh.

“Kalau tak bayar pajak 5 tahun, suku bunga pajak itu berapa. Kalau misalnya saya berhutang Rp 1 juta, maka saya harus bayar Rp 1,4 juta. Punishmentnya hampir 50% sendiri. Hal ini akan membuat wajib pajak dia semakin sembunyi,” tuturnya,

“Untuk complaince [kepatuhan] tinggi, kita mau bikin kebijakan yang lebih friendly,” kata Sri Muyani melanjutkan.

Sri Mulyani juga menyoroti perusahaan digital yang berbasis di luar negeri namun ‘berjualan’ di Indonesia. Di antaranya Netflix dan Spotify.

“Income banyak Netflix, Spotify, mereka tak punya perusahaan di sini. Tidak akan bisa mungut pajak karena mereka nggak punya BUT [Bentuk Usaha Tetap],” ungkap Sri Mulyani di Gedung DPR, Senin (4/11/2019).

“Kita ingin dalam UU itu, revenue kalian dapat dari sini, maka pajak harus dibayar di sini,” tutur Sri Mulyani lagi.

Ia mengatakan, pengejaran pajak ini semata-mata terkait dengan iklim investasi yang adil. Sementara Sri Mulyani juga menyebut siap mengkalkulasi lagi soal denda pajak bagi para pengemplang.