Awas, virus corona mengintai penerimaan pajak
13 February 2020
Kontan, Kamis, 13 Februari 2020 / 20:14 WIB
KONTAN.CO.ID – JAKARTA. Virus corona nyatanya berdampak terhadap penerimaan pajak lantaran profitabilitas perusahaan berbasis ekspor dan impor bisa terganggu. Hal ini sudah terlebih dahulu dirasakan oleh China sebagai negara asal virus mematikan tersebut
Data dari Kementerian Keuangan China menunjukkan penerimaan pajak China mencapai RMB 15,8 triliun, hanya naik 1% year on year (yoy). Sebelumnya, pada 2018 penerimaan pajak China meningkat 8,3% secara tahunan.
Sementara itu, penerimaan pajak pertambahan nilai (PPN) sebagai sumber pendapatan fiskal terbesar China hanya naik 1,3% secara tahunan, di mana sebelumnya tumbuh 9,1% yoy. Ini merupakan pertumbuhan penerimaan pajak terendah China sejak 1980-an.
Adapun di Indonesia, pemerintah belum bisa mengonfirmasi seberapa besar dampak virus korona terhadap penerimaan pajak. “Aku bilang kemarin pajak tergantung hasil dari aktifitas ekonomi,” Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak Suryo Utomo di Kompleks DPR/MPR RI, Kamis (13/2).
Bila membedahnya aktivitas perdagangan Indonesia dengan China akan menyebabkan tergerusnya penerimaan pajak. Dalam hal ini, tiga komponen pajak atas impor akan terdampak.
Baik dari Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 Impor yang ditargetkan tahun ini sebesar Rp 69,7 triliun, PPN Impor dengan target Rp 237,9 triliun, dan Pajak Pertambahan Nilai Barang Mewah (PPnBM) dengan proyeksi realisasi Rp 5,2 triliun.
Suryo menyampaikan bawa selama kurang lebih satu bulan virus korona merebak di beberapa negara, otoritas pajak memanfaatkan perluasan basis perpajakan dengan harapan secara kepatuhan formal dan material tetap tumbuh.
Dus, cara itu diyakini bisa menghempaskan dampak virus korona terhadap penerimaan pajak.
“Ya kita, seperti biasa melakukan intensifikasi dan ekstensifikasi buat yang belum punya Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Yang sudah punya NPWP diawasin bareng-bareng,” ujar Suryo.