Diskon Airport Tax Bisa Jadi Opsi Insentif Penerbangan

13 February 2020

Bisnis.com 13 Februari 2020  |  20:11 WIB

Bisnis.com, JAKARTA – Pemerintah dinilai lebih baik mengutamakan pemberian insentif berupa penurunan tarif Pelayanan Jasa Penumpang Pesawat Udara (PJP2U) atau airport tax untuk meningkatkan penjualan tiket pesawat.

Konsultan penerbangan dari CommunicAvia Gerry Soejatman menuturkan insentif penurunan airport tax lebih berdampak langsung kepada penumpang dibandingkan dengan bentuk insentif lainnya. Tak hanya airport tax, pajak pertambahan nilai (PPN) untuk layanan pariwisata dan PPN untuk tiket pesawat juga dirasa lebih atraktif.

“Saat ini memang tidak ada angka idealnya, tetapi insentif-insentif tersebut dimungkinkan kendati tak akan berdampak banyak selama wabah belum mencapai titik puncaknya,” jelasnya, Kamis (13/2/2020).

Sementara itu, VP Corporate Secretary PT Angkasa Pura I (Persero) Handy Heryudhitiawan mengaku masih berdiskusi secara internal terkait dengan pemberian insentif kepada maskapai. Salah satunya, terkait dengan penurunan Pelayanan Jasa Pendaratan Penempatan Penyimpanan Pesawat Udara (PJP4U).

“Belum tahu apakah diturunkan, tetapi kami terus berkoordinasi intensif dengan pihak-pihak terkait,” ujarnya.

Senada, Direktur Utama PT Angkasa Pura II (Persero) Muhammad Awaluddin menyiapkan dua konsep insentif pertama berkaitan dengan insentif operasi kebandarudaraan maskapai. Kedua, insentif pemasaran yang akan menjadi daya dukung.

“Misal promo event tertentu, atau berkaitan hal yang bisa jadi marketing event kami berikan diskon landing atau parking fee,” jelasnya.