DJP Terbitkan Aturan Pelaksanaan Tax Examination Abroad

13 February 2020

Bisnis.com 13 Februari 2020  |  17:28 WIB

Bisnis.com, JAKARTA – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) terbitkan ketentuan baru mengenai tata cara pelaksanaan tax examination abroad (TEA) dalam rangka pelaksanaan pertukaran informasi berdasarkan perjanjian internasional.

Ketentuan terbaru ini tertuang dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak (Perdirjen) No. PE-02/PJ/2020.

Untuk diketahui, TEA adalah kehadiran perwakilan DJP dalam rangka pencarian serta pengumpulan informasi oleh otoritas mitra atau sebaliknya berdasarkan tax treaty yang disepakati kedua belah pihak.

Dengan demikian, Dirjen Pajak memiliki kewenangan untuk melaksanakan TEA secara resiprokal dengan negara dan TEA ini dikoordinasikan oleh Direktur Perpajakan Internasional.

Dalam beleid terbaru tersebut, TEA meliputi TEA ke luar negeri dan TEA ke dalam negeri. Beberapa perjanjian yang memungkinkan dilaksanakannya TEA antara lain persetujuan penghindaran pajak berganda (P3B), tax information exchange agreement, convention on mutual administratie assistance in tax matters, dan perjanjian-perjanjian lainnya.

Direktur Perpajakan Internasional DJP John Hutagaol menerangkan bahwa TEA merupakan alternatif prosedur, selain prosedur tertulis yang dilakukan agar pengumpulan data dapat dilakukan dengan cepat.

TEA baru dapat dilaksanakan apabila terdapat potensi penerimaan pajak yang signifikan dan bila terpenuhinya beberapa kondisi.

Kondisi yang dimaksud antara lain, telah dilakukan permintaan informasi dari pejabat yang berwenang di Indonesia kepada pejabat yang berwenang di yurisdiksi mitra atau sebaliknya, tetapi Informasi yang diterima kurang memadai sehingga diperlukan informasi tambahan, atau sedang dilakukan permintaan informasi dari pejabat yang berwenang di Indonesia kepada pejabat yang berwenang di yurisdiksi mitra atau sebaliknya, tetapi diperlukan percepatan pemerolehan informasi.

“[TEA] memungkinkan otoritas perpajakan untuk bekerja sama pada masalah perpajakan yang berkaitan dengan WP/grup yang sama, sehingga duplikasi kegiatan pemeriksaan dapat diminimalisir/dihindari, biaya WP dapat dikurangi, dan waktu dapat dihemat yang pada akhirnya akan mengurangi beban WP serta memungkinkan adanya comprehensive review atas kegiatan wajib pajak,” kata John, Kamis (13/2/2020).

Dari 70 tax treaty yang disepakati oleh Indonesia dengan yurisdiksi mitra, hanya 2 yang perjanjian yang tidak mengatur mengenai Automatic Exchange of Information (AEoI) yakni perjanjian dengan Swiss dan Arab Saudi. Otomatis, TEA akan berlaku atas 68 yurisdiksi.