Trump Geram karena RI Pajaki Netflix cs

06 June 2020

detikFinance, Sabtu, 06 Jun 2020 14:00 WIB

Jakarta – Pemerintah saat ini sedang memburu pajak Netflix cs. Kementerian Keuangan menyebut potensi pajak yang didapatkan dari layanan sistem elektronik ini cukup besar. Namun pemerintah Amerika Serikat (AS) akan segera menanggapi rencana pemberlakuan pajak tersebut.

Mengutip Reuters dalam keterangan Federal Register, USTR menyebutkan pemerintah AS akan menyelidiki rencana-rencana tersebut. Saat ini ada beberapa negara yang sedang mempertimbangkan pajak layanan digital. Negara tersebut antara lain Austria, Brasil, Republik Ceko, Uni Eropa, India, Indonesia, Italia, Spanyol, Turki, dan Inggris.

Perwakilan dagang AS mengaku telah mengajukan permohonan konsultasi dengan pemerintah negara tersebut. Perwakilan Dagang AS Robert Lighthizer menjelaskan pemberlakuan pajak ini berpotensi meningkatkan ketegangan dagang antarnegara karena pemungutan pajak oleh pemerintah tersebut bertujuan meningkatkan pendapatan negara. Misalnya pajak dari Alphabet Inc atau Google dan Facebook.

“Presiden Trump khawatir banyak mitra dagang kami yang akan menggunakan skema pemungutan pajak yang tidak adil untuk perusahaan kami (asal AS),” kata Robert Lighthizer, Rabu (3/6/2020).

Lighthizer juga mengungkapkan AS juga siap mengambil langkah dan melindungi perusahaan sampai pegawainya. “Kami siap ambil tindakan yang sesuai untuk membela bisnis dan pekerja kami jika diskriminasi tersebut dilakukan,” jelasnya.

Pengumuman tersebut dikeluarkan setelah Departemen Perdagangan AS akan melakukan penyelidikan impor vanadium yang mengusik keamanan nasional. Ini artinya pemerintahan Trump sedang aktif meningkatkan ketegangan meskipun ada pandemi COVID-19.

Padahal AS dan China ‘berperang’ sejak dua tahun lalu akibat kekayaan intelektual teknologi. Keduanya memberlakukan tarif impor untuk menekan kegiatan dagang.
Sebagai informasi, keputusan perusahaan digital berbasis internasional menjadi pemungut, penyetor, dan pelapor PPN tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 48 Tahun 2020 sebagai aturan turunan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1/2020.

PMK tersebut akan menjadi dasar pemungutan, penyetoran, dan pelaporan PPN atas produk digital yang berasal dari luar negeri oleh pelaku usaha PMSE, yaitu pedagang/penyedia jasa luar negeri, penyelenggara PMSE luar negeri, atau penyelenggara PMSE dalam negeri yang ditunjuk oleh Menteri Keuangan melalui Dirjen Pajak.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati ogah mengomentari pernyataan Presiden Amerika Serikat (AS) yang marah gara-gara layanan jasa digital asal negaranya bakal dikenakan pajak pertambahan nilai (PPN).

“Jadi pajak digital saya nggak mau jawab dulu. Nanti yang jadi headline malah pajak subsidi,” kata Sri Mulyani dalam video conference, Jakarta, Rabu (3/6/2020).

Pemerintah Amerika Serikat (AS) saat ini sedang mempelajari pemberlakuan pajak layanan digital oleh sejumlah negara untuk perusahaan asal Amerika Serikat (AS).

Sebelumnya Staf Ahli Bidang Kepatuhan Pajak Kementerian Keuangan Yon Arsal menjelaskan saat ini pemerintah juga sedang mengurus secara bertahap terkait pengenaan PPN melalui sistem elektronik (PMSE).

“Kita lihat dulu potensinya secara umum dan secara bertahap jalan satu-satu. Bahwa memang kan konsumsi barang dan jasa yang sudah kita kenal Netflix dan Zoom,” kata Yon dalam konferensi pers virtual.

Dia mengungkapkan saat ini pemerintah juga akan melakukan sosialisasi dan menyiapkan materi yang diperlukan.
“Secara bertahap disosialisasikan, disiapkan materi yang diperlukan untuk platform ini agar pelaksanaan bisa lancar dan itu yang bisa saya sampaikan,” ujarnya.