Kemenkeu revisi lagi penerimaan pajak menjadi Rp 1.198,9 triliun

05 June 2020

Kontan, Jumat, 05 Juni 2020 / 11:57 WIB

KONTAN.CO.ID –  JAKARTA. Seiring dengan perkembangan ekonomi saat ini, pemerintah kembali merevisi target penerimaan pajak di akhir tahun 2020. Dampak ekonomi corona virus disease 2019 (Covid-19) menyebabkan penerimaan pajak bakal lesu.

Berdasarkan kajian Kementerian Keuangan (Kemenkeu) penerimaan pajak di akhir tahun ini hanya mencapai Rp 1.198,9 triliun, prediksi ini turun 4,6% dibanding outlook sebelumnya senilai Rp 1.254,1 triliun.

Angka tersebut bahkan turun 37% bila mengacu pada target yang ditetapkan Kemenkeu di awal tahun 2020 yakni Rp 1.642,57 triliun. Sedangkan, dari realisasi penerimaan pajak tahun lalu yang mencapai Rp 1.332,06 triliun, revisi kali ini minus 10% year on year (yoy).

Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati sebelumnya menyebutkan bahwa pemerintah akan mengajukan revisi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 54 Tahun 2020 tentang Perubahan Postur dan Rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun Anggaran 2020 ke parlemen.

Sejauh ini, laporan APBN 2020 mencatat, realisasi penerimaan pajak sampai dengan April 2020 sebesar Rp 376,67 triliun. Angka tersebut lebih rendah dibanding realisasi Januari-April 2019 senilai Rp 388,7 triliun.

Untuk realisasi PPh Migas sepanjang Januari-April 2020 sebesar Rp 15,01 triliun, minus 32,3% secara tahunan di mana pada periode sama tahun lalu mampu membukukan penerimaan hingga Rp 22,2 triliun.

Pencapaian PPh Migas menjadikan kinerja pos penerimaan pajak tersebut yang paling buruk dibandingkan yang lain. Kemudian baru disusul oleh PP non-Migas dengan realisasi Rp 226,52 triliun, minus 3,17% secara tahunan.

Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) Suahasil Nazara bilang, penurunan PPh Migas tidak terlepas dari tren pelemahan harga komoditas khususnya minyak mentah global baik West Texas Intermediate (WTI) maupun minyak Brent.

“Minyak dunia sepanjang April 2020 semakin berada dalam tren penurunan dibanding awal tahun. Sehingga dampaknya ke penerimaan pajak dan penerimaan negara bukan pajak (PNBP),” ujar dia beberapa waktu lalu.