Jangan Kudet Mr Cuan! Nih Simulasi Penghitungan Pajak Saham

25 February 2021

CNBC Indonesia

 

25 February 2021

Jakarta, CNBC Indonesia – Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan menjelaskan bahwa penghasilan dari transaksi saham tetap dikenakan pajak. Secara detil, pajak yang diberlakukan adalah Pajak Penghasilan (PPH) Final.

Ini sesuai dengan Undang-Undang Pajak Penghasilan disebutkan yang menjadi objek pajak adalah penghasilan. Yaitu setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak (WP).

“Yang menjadi trader saham, atas penghasilan mereka dipotong Pajak Penghasilan Final,” ujar Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Neilmaldrin Noor kepada CNBC Indonesia, dikutip Kamis (25/2/2021).

“Setelah dipotong pajaknya, para trader saham ini tetap berkewajiban melaporkan penghasilan dan pajak penghasilan final tersebut dalam SPT Tahunan,” imbuhnya.

Direktur Eksekutif Tax Research Institute, Wahyu Nuryanto mengatakan, pajak yang dikenakan adalah keuntungan dari hasil penjualan saham. PPh Final yang dikenakan sebesar 0,1%.

“Setiap transaksi penjualan saham biasanya dikenakan PPh sebesar 0,1% dari jumlah bruto nilai transaksi. Pemotongan biasanya dilakukan oleh penyelenggara bursa efek, seperti sekuritas atau perusahaan investasi,” ujar Wahyu kepada CNBC Indonesia.

Lalu bagaimana penghitungan pajaknya?

Contoh, seorang investor membeli saham total sebesar Rp 10 juta selama tahun 2020. Lalu, selama tahun tersebut melakukan penjualan sebesar Rp 5 juta.

Maka yang dikenakan pajak 0,1% adalah saham yang dijual tersebut. Jika yang dijual Rp 5 juta dikali 0,1%, maka pajaknya yang dibayarkan adalah Rp 5 ribu.

Inilah yang dilaporkan sebagai pajak final atas transaksi penjualan saham.

Lalu untuk pelaporan di SPT menggunakan formulir 1770-IV, pada kolom harta dituliskan total investasi awal dan imbal hasil dari saham tersebut.

Contohnya, investasi yang dilakukan sebesar Rp 10 juta selama setahun dengan imbal hasil 20%. Maka total hartanya di saham tersebut menjadi Rp 12 juta.

Jadi nilai yang dilaporkan dalam SPT Tahunan sebagai harta dari saham adalah sebesar Rp 12 juta.