Catat! Ini Cara Bayar Pajak Saham dan Bitcoin

25 February 2021

CNBC Indonesia

 

25 February 2021

Jakarta, CNBC Indonesia – Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan menegaskan, segala bentuk penghasilan wajib dikenakan pajak. Salah satunya penghasilan yang berasal dari trading (jual-beli) saham.

Sebab, saham juga termasuk harta kategori investasi yang  wajib dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan. Jika masuk dalam SPT artinya, saham adalah objek pajak yang dikenakan pajak.

“Jadi apabila seorang mendapatkan penghasilan dari mana saja dan dalam bentuk apa saja, dalam hal ini dari trading (saham) atau bitcoin, itu merupakan objek pajak penghasilan,” ujar Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Neilmaldrin Noor kepada CNBC Indonesia.

Saat melakukan investasi di saham maka investor menanamkan modal yakni sejumlah uang di salah satu perusahaan yang terdaftar. Lalu yang dikenakan pajak adalah hasil penjualan dari saham yang dibeli tersebut.

Dalam hal ini, para trader saham akan dipotong Pajak Penghasilan Final oleh penyelenggara Bursa Efek melalui perantara pedagang efek atas penghasilan penjualan saham. Adapun besaran PPh yang dikenakan 0,1% dari jumlah bruto nilai transaksi.

“Para trader saham ini tetap berkewajiban melaporkan penghasilan dan pajak penghasilan final tersebut dalam SPT Tahunan,” kata dia.

Sedangkan untuk penghasilan dari bitcoin, menggunakan mekanisme penghitungan Pajak Penghasilan (PPh) Orang Pribadi secara umum.

“Mereka (penghasilan dari bitcoin) harus menghitung pajaknya sendiri, membayar pajak, dan melaporkannya ke dalam SPT Tahunan atas setiap penghasilan yang mereka terima,” tegasnya.

Untuk pelaporan pajak saham dan bitcoin hampir sama dengan pelaporan pada umumnya. Hanya saja menggunakan formulir yang berbeda pada SPT.

Berikut caranya:

1. Menggunakan formulir SPT 1770-III yang dapat dipilih saat ingin melaporkan SPT Tahunan.

2. Lalu dalam kolom penjualan saham tulis total penjualan saham yang dilakukan selama tahun berjalan

3. Selanjutnya untuk total harta yang didapatkan dari saham diisi dalam formulir SPT 1770-IV pada kolom harta pada akhir tahun. Ini didapatkan dari jumlah investasi awal ditambah dengan imbal hasil dari sahamnya.

Contohnya, investasi yang dilakukan sebesar Rp 10 juta selama setahun dengan imbal hasil 20%. Maka total hartanya di saham tersebut menjadi Rp 12 juta.

Maka nilai yang dilaporkan dalam SPT Tahunan sebagai harta dari saham adalah sebesar Rp 12 juta.

Sedangkan penghasilan dari Bitcoin, setelah dihitung sendiri maka bisa melaporkan di SPT menggunakan formulir 1770 S. Di bagian harta ditulis total penghasilan dan asalnya yakni bitcoin.