Kadin Indonesia: Pajak 2022 Harus Utamakan Prinsip ‘Justice’ dan ‘Fairness’

18 August 2021

Rabu, 18 Agustus 2021

JAKARTA, Investor.id – Kalangan pengusaha mendukung langkah-langkah yang akan ditempuh pemerintah untuk menaikkan target penerimaan perpajakan tahun depan sebesar Rp 1.506,9 triliun. Namun, mereka meminta agar kebijakan perpajakan pada 2022 mengutamakan prinsip keadilan (justice) dan kejujuran (fairness). Sebab, hingga tahun depan, sebagian besar sektor usaha diperkirakan belum pulih dari krisis akibat pandemi Covid-19.

“Kami berharap pemerintah menerapkan prinsip justice dan fairness agar sistem perpajakan di Indonesia lebih sehat,” kata Ketua Umum Kadin Indonesia, Arsjad Rasjid kepada Investor Daily di Jakarta, Selasa (17/8).

Dalam RUU APBN 2022 dan Nota Keuangan yang disampaikan Presiden Jokowi di Gedung MPR/DPR/DPD, Selasa (16/8), penerimaan perpajakan tahun depan ditargetkan Rp 1.506,9 triliun, naik 4,32% dari target APBN 2021 sebesar Rp 1.444,5 triliun dan naik 9,5% dari outlook tahun ini sebesar Rp 1.375,8 triliun. Target penerimaan perpajakan 2022 terdiri atas penerimaan pajak Rp 1.262,9 triliun serta bea dan cukai Rp 244 triliun.

Belanja negara dalam RAPBN 2022 ditetapkan Rp 2.708,7 triliun, sedangkan pendapatan negara ditargetkan Rp1.840,7 triliun, meliputi penerimaan perpajakan Rp 1.506,9 triliun dan penerimaan negara bukan pajak (PNBP) Rp 333,2 triliun. Dengan demikian, defisit RAPBN 2022 mencapai Rp 868 triliun atau 4,85% dari produk domestik bruto (PDB), lebih rendah dibanding outlook 2021 sebesar Rp 961,5 triliun (5,82% PDB). (Lihat tabel)

Ketua Umum Kadin Indonesia Arsjad Rasjid dalam diskusi sesi I hari pertama (13/7/2021), Investor Daily Summit 2021 bertema Mengakselerasi Momentum Pertumbuhan, sebagai rangkaian HUT Investor Daily ke-20 Tahun. Foto: Investor Daily/David Gita Roza

Menurut Arsjad Rasjid, setiap pengusaha wajib memenuhi kewajibannya membayar pajak untuk mendukung pembangunan nasional. Di sisi lain, pengusaha mengharapkan insentif fiskal yang lebih terarah dan terbuka sehingga dapat memberikan efek pengganda (multiplier effect) yang lebih luas. “Wajib diutamakan prinsip justice and fairness untuk mencegah terjadinya hal-hal kontraproduktif,” ujar dia.

Arsjad mengungkapkan, pemerintah sebagai regulator perlu memilah antara industri yang meraih keuntungan dan yang merugi. Terhadap industri yang merugi, pemerintah sebaiknya menerapkan kebijakan tersendiri agar tidak kolaps. Sebaliknya, industri yang meraup keuntungan wajar memenuhi kewajibannya membayar pajak sesuai aturan yang berlaku.

“Tentu yang punya profit harus bayar pajak supaya fair. Pemerintah juga harus membedakan antara perusahaan yang taat pajak dan yang tidak taat pajak. Yang taat pajak harus dihormati. Jangan sampai industri yang taat pajak dikejar-kejar dan diobok-obok. Benchmarking harus jelas untuk setiap industri terkait,” tegas dia.

Kalangan pengusaha, kata Arsjad, mengapresiasi kebijakan pemerintah yang akan memberikan insentif sesuai sektor industri. Sebab, setiap industri memiliki tantangan yang berbeda-beda. “Sebaiknya insentif diberikan per sektor, karena saat ini semua terdampak pandemi Covid-19. Pengusaha mikro sampai pengusaha besar juga terkena. Kejadian ini belum pernah terjadi dalam sejarah Indonesia,” papar dia.

Di sisi lain, Arsjad mengapresiasi asumsi makro 2022 yang ditetapkan pemerintah, khususnya menyangkut target pertumbuhan ekonomi sebesar 5-5,5%, tingkat inflasi 3%, nilai tukar rupiah Rp 14.350 per dolar AS, suku bunga Surat Utang Negara (SUN) 10 tahun 6,82%, harga minyak mentah (Indonesia crude price/ICP) US$ 63 per barel, lifting minyak 703.000 barel, dan lifting gas bumi 1.036.000 bsmph.

“Ada optimisme, pertumbuhan ekonomi 5-5,5%. Dengan dasar pemikiran optimisme itu wajar ada kenaikan, tapi harus disesuaikan dengan keadaan,” tutur dia.

Penerimaan perpajakan 2022.

Tarif PPh Badan

Sementara itu, Menteri Keuangan (Menkeu), Sri Mulyani Indrawati menjelaskan, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mematok penerimaan pajak (di luar bea dan cukai) pada 2022 sebesar Rp 1.262,9 triliun, naik 10,5% dibandingkan outlook tahun ini Rp 1.142,5 triliun.

Meski naik, menurut Menkeu, target penerimaan pajak tahun depan belum menunjukan level optimal seperti pada 2019 atau sebelum terjadi pandemi Covid-19. Kenaikan target penerimaan pajak 2022 didukung pemulihan ekonomi yang semakin kuat.

Sri Mulyani mengakui, penerimaan pajak 2022 belum optimal karena dipengaruhi penurunan tarif pajak penghasilan (PPh) badan menjadi 20% dari yang berlaku tahun ini sebesar 22%. “Pemulihannya cukup kuat. Tapi karena rate PPh badan akan turun menjadi 20% tahun depan, penerimaan pajak tidak melonjak drastis,” ujar Menkeu dalam jumpa pers Nota Keuangan dan RAPBN 2022 di Jakarta, Senin (16/8).

Penurunan tarif PPh badan diamanatkan UU No 2 Tahun 2020 tentang Penetapan Perppu No 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Covid-19 dan/atau Dalam Rangka Menghadapi Ancaman yang Membahayakan Perekonomian Nasional dan/atau Stabilitas Sistem Keuangan Menjadi UU.

Menkeu Sri Mulyani Indrawati dalam konferensi pers RAPBN 2022, Senin, 16 Agustus 2021

Pemerintah juga mengatur klausul penurunan PPh badan lewat UU No 11 Tahun 2021 tentang Cipta Kerja. Dalam beleid tersebut, WP badan atau perusahaan yang sahamnya tercatat di Bursa Efek Indonesia (BEI) mendapatkan ekstra potongan tarif PPh badan 3%, sehingga menjadi 17%.

Menkeu Sri Mulyani memastikan pemerintah akan tetap memberikan insentif pajak tahun depan. Namun, insentif akan diberikan lebih selektif. “Insentif pajak tetap akan kita berikan, tapi selektif,” tutur dia.

Selain itu, kata Menkeu, insentif pajak akan diberikan dengan tetap mengedepankan aspek akuntabilitas bersama Menteri Investasi, Bahlil Lahadalia. “Akan terus dilakukan akuntabilitasnya, terutama dengan Menteri Investasi,” tegas dia.

Sri Mulyani mengungkapkan, tahun depan pemerintah akan melakukan sejumlah reformasi pajak, di antaranya memperluas kanal pembayaran pajak, sehingga masyarakat semakin mudah membayar pajak, penegakan hukum yang berkeadilan, serta mendorong kepatuhan WP. “Compliance itu penting. Kami akan terus melakukan reformasi perpajakan, baik dari sisi SDM, IT, maupun regulasinya,” ujar dia.

Penerimaan perpajakan 2022.

PDB dan Pajak

Di pihak lain, ekonom Center of Economic and Law Studies (Celios), Bhima Yudhistira Adhinegara mengatakan, ada inkonsistensi antara proyeksi pertumbuhan ekonomi sebesar 5-5,5% dan target penerimaan pajak yang naik 9,5% pada 2022 dari outlook tahun ini.

“Kenaikan penerimaan perpajakan, jika tidak hati-hati, bisa menggerus daya beli masyarakat. Alhasil, konsumsi rumah tangga terhadap barang dan jasa akan terpengaruh,” kata Bhima kepada Investor Daily di Jakarta, Senin (16/8) malam.

Bhima Yudhistira menjelaskan, pemerintah sedang membahas RUU tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP). Dengan demikian, tak mungkin kenaikan target penerimaan perpajakan sebesar 9,5% diimplementasikan dalam waktu singkat. “Kalau target pajaknya tinggi, padahal perangkat UU-nya belum matang, saya khawatir pemerintah hanya akan mengejar basis pajak yang sudah ada,” ujar dia.

Sebaiknya, menurut Bhima, pemerintah fokus pada pembahasan RUU KUP untuk dimatangkan terlebih dahulu. Yang harus disiapkan sekarang adalah sistem dan target penerimaan pajak yang jelas. Kelompok penghasilan paling atas atau di atas Rp 5 miliar perlu penambahan tarif pajak menjadi 40-45%.

Pajak karbon, kata Bhima, juga harus didukung untuk menurunkan emisi industri dan pertambangan, sekaligus meningkatkan penerimaan pajak. Lalu, celah penghindaran pajak harus ditutup. “SDM dan sistem perpajakannya harus disiapkan secara matang karena itu merupakan kunci keberhasilan implementasi pajak,” tutur dia.

Bhima menyarankan pemerintah tidak mengutak-atik pajak pertambahan nilai (PPN) bahan makanan, layanan kesehatan, dan layanan pendidikan. “Itu bisa menurunkan konsumsi kelas menengah. Banyak opsi lain, tapi sebaiknya target penerimaan pajaknya tidak perlu naik sampai 9,5%,” ucap dia.

Perihal kemungkinan penerapan amnesti pajak (tax amnesty), Bhima Yudhistira mengatakan, daripada memberikan tax amnesty, pemerintah sebaiknya mendorong instrumen penerimaan lain, dari carbon tax, hingga minimum tax untuk menutup celah penghindaran pajak.

“Efek tax amnesty bisa menggerus kepercayaan WP. Data historis menunjukkan kepatuhan WP nonkaryawan tidak meningkat dengan adanya tax amnesty. Secara psikologis, jika diberikan tax amnesty jilid 2, WP justru akan menunggu tax amnesty berikutnya,” papar dia.

Potensi penerimaan pajak sumber daya alam (SDA), kata Bhima, juga masih besar. Itu berkaitan dengan praktik under-invoice, yakni perbedaan pencatatan transaksi pada saat ekspor-impor. Ada fasilitas pajak yang tidak sah ketika pelaku usaha ekspor SDA tidak memberitakan invoice ekspor yang sebenarnya. “Di situ potensi mengejar pajak lewat penyidikan yang melibatkan lintas negara harusnya bisa segera dilakukan,” tandas dia.

Kebijakan perpajakan 2022.

Ganggu Pemulihan

Pengamat pajak Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA), Fajry Akbar mengemukakan, rencana kebijakan pemerintah di bidang perpajakan, seperti perluasan basis pemajakan, perluasan kanal pembayaran, penegakan hukum yang berkeadilan, dan evaluasi pemberian insentif sejalan dengan pemulihan ekonomi. Dengan demikian, kebijakan itu tidak akan mengganggu pemulihan ekonomi.

“Hanya saja, meski dalam konteks perluasan basis pajak, optimalisasi perlu dilakukan pada sektor yang benar-benar sudah pulih. Optimalisasi perlu dilakukan terhadap WP yang tidak atau paling sedikit terdampak pandemi,” ujar Fajry di Jakarta, Selasa (17/8).

Fajry Akbar menambahkan, optimalisasi penerimaan jangan sampai mengorbankan tingkat kepatuhan WP yang selama ini telah patuh dan mengorbankan tingkat kepercayaan WP terhadap otoritas.

Dia mengapresiasi reformasi perpajakan menuju sistem yang sehat dan adil, baik reformasi kebijakan maupun reformasi administrasi. “Kami melihat reformasi ini tak hanya memberikan peningkatan penerimaan, namun juga berkelanjutan. Tak hanya mendorong penerimaan, tapi juga sejalan dengan upaya mendorong ekonomi,” ucap dia.

Fajry Akbar mengakui, insentif perpajakan sudah seharusnya dievaluasi. Selama ini, pemberian insentif telah menggerus penerimaan pajak. Jika diberikan secara tidak tepat maka pemerintah perlu merevisi insentif tersebut. Begitu pula perbaikan progresivitas pajak. “Ini dibutuhkan mengingat basis pajak yang kuat membutuhkan pendapatan perkapita yang semakin merata, tak hanya tinggi,” tandas dia.

Fajry menjelaskan, pengurangan distorsi seperti value added tax (VAT) exemption atau pembebasan PPN juga penting. Distorsi telah menjadikan produk asal Indonesia kurang bersaing terhadap produk luar. Distorsi ini juga akhirnya merugikan konsumen Indonesia karena beban pajak di tingkat konsumen lebih tinggi dibandingkan tarif normal.

“Reformasi administrasi harus dilakukan secara berkelanjutan. Administrasi pajak yang lebih sederhana dan efisien serta menjamin kepastian hukum akan mampu mendorong penerimaan melalui peningkatan kepatuhan. Namun, di sisi lain, reformasi ini juga mesti mendorong iklim usaha, sehingga penerimaan meningkat dan ekonomi terdorong,” papar Fajry.

Fajry Akbar menilai konsolidasi fiskal 2023 yang disiapkan pemerintah dengan defisit anggaran di bawah 3% terhadap PDB terlalu optimistis. Tanpa adanya reformasi perpajakan yang masif dan menyeluruh, seperti RUU Perpajakan, target tersebut tidak akan terpenuhi. “Karena itu, pemerintah perlu mengimplementasikan RUU Perpajakan (jika telah disahkan) agar konsolidasi fiskal dapat dilakukan,” ucap dia.

Di sisi lain, Ketua BPD Persatuan Hotel dan Restoran (PHRI) DKI Jakarta, Sutrisno Iwantono mengungkapkan, dari sisi penerimaan negara, target pajak yang terlalu tinggi bakal kontraktif terhadap ekonomi. Dari sisi pengeluaran, jika ekonomi krisis, kebijakan pemerintah harus ekspansif.

“Perluasan objek pajak memang salah satu cara meningkatkan penerimaan pajak. Namun harus hati-hati. Jangan sampai mengejar usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) yang sedang kelojotan. Justru UMKM harus dilonggarkan,” tegas Sutrisno kepada Investor Daily, Senin (16/8) malam.

Dia mencontohkan, perluasan basis pajak bisa dilakukan di sektor-sektor yang berkaitan dengan eksploitasi SDA. “Untuk tax amnesty, hati-hati dengan tax amnesty jilid 2. Sebab, hasilnya belum jelas. Yang ikut tax amnesty jilid 1, yang sudah patuh, mungkin akan mempertanyakannya,” ujar Sutrisno.

 

Ditanggung Pengusaha

Koordinator Wakil Ketua Umum 3 Bidang Maritim, Investasi dan Luar Negeri Kadin Indonesia, Shinta W Kamdani yang dihubungi Investor Daily, Selasa (17/8), mengemukakan, jika semua asumsi normalisasi ekonomi nasional berjalan lancar sesuai ekspektasi pemerintah, beban target pajak pada 2022 masih bisa ditanggung pelaku usaha.

“Apalagi jika UMKM dan industri yang terdampak berat Covid-19 menunjukkan agregat pemulihan yang signifikan pada kuartal IV-2021 hingga Maret-April 2022,” kata dia.

Namun, menurut Shinta, bila salah satu asumsi tersebut meleset, penaikan target pajak bakal memberatkan pelaku usaha. “Pengusaha tidak bisa memberikan kontribusi pajak yang besar tanpa kinerja positif dan kuat, kendati ada inovasi ekstensifikasi basis pajak atau strategi peningkatan kepatuhan pajak lainnya,” tutur dia.

Apalagi, kata Shinta, jika memperhitunghkan anggaran program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) hilang pada 2022 dan hanya bergantung pada belanja pemerintah yang bersifat konsumtif. “Insentif fiskal yang kami rasa akan positif meningkatkan kinerja pelaku usaha pada 2022 masih berkisar paket stimulus,” ucap dia.

Realisasi penerimaan perpajakan 2021.

Shinta Kamdani menegaskan, agar perluasan basis pajak tidak memberatkan pengusaha dan masyarakat, kuncinya hanya rasionalitas dan fleksibilitas sesuai kondisi ekonomi riil masyarakat. “Dalam kondisi pandemi, ekstensifikasi objek pajak tidak bisa dipukul rata, karena akan berdampak pada semua produk. Kebijakan ini harus menyasar ke kelas ekonomi atau sektor tertentu yang tidak terdampak pandemi,” papar dia.

Dia menambahkan, pemerintah bisa memperluas objek pajak barang mewah, pajak impor konsumsi, pajak transaksi melalui e-commerce, atau meningkatkan kepatuhan PPh kelas pendapatan menengah atas.

“Namun, yang berpotensi besar menjadi target ekstensifikasi basis pajak adalah sektor informal yang mendominasi kinerja ekonomi selama ini. Kalau sektor informal bisa didorong bertransformasi menjadi usaha formal, mereka bisa menjadi WP baru yang dapat menciptakan penerimaan pajak cukup signifikan,” ujar dia.

Selain itu, menurut Shinta, perlu ada penetapan lapisan (layering) persentase pajak agar terjangkau dan rasional sesuai perkembangan skala usaha. Dengan demikian, UMKM tidak kaget atau keberatan menanggung beban pajak usaha normal ketika skala usahanya membesar.

Direktur Eksekutif Asosiasi Persepatuan Indonesia (Aprisindo), Firman Bakrie menilai penaikan target penerimaan pajak 2022 tidak tepat. Sebab, industri padat karya, seperti alas kaki, masih terpuruk, terutama yang berorientasi domestik. “Justu sebaliknya, daam kondisi seperti ini, pemerintah wajib memberikan insentif keringanan pajak bagi industri,” kata dia.

Firman menjelasan, industri alas kaki tak bisa langsung pulih begitu Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyaraat (PPKM) Level 3 dan 4 dicabut. Berkaca Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), dibutuhkan waktu satu tahun lebih bagi industri untuk pulih. Itu sebabnya, menaikkan target pajak 2022 tidak tepat, karena industri diprediksi belum pulih tahun depan. (leo/ark/az)

Editor : Abdul Aziz (abdul_aziz@investor.co.id)

Sumber : Investor Daily