Sektor Kesehatan Butuh Insentif Pajak

18 August 2021

Rabu, 18 Agustus 2021

 

JAKARTA, Investor.id – Kenaikan target penerimaan pajak tahun depan sangat memberatkan dunia usaha, khususnya di sektor kesehatan. Sebab, kondisi bisnis usaha masih diselimuti ketidakpasian. Sektor kesehatan justru membutuhkan insentif pajak.

“Daya beli masyarakat masih rendah dan dunia usaha baru memulai usahanya lagi dari awal,” ujar Direktur Omni Hospitals Bekasi, dr Dedy Nugroho kepada Investor Daily di Jakarta, Rabu (17/8).

Dalam RUU APBN 2022 dan Nota Keuangan yang disampaikan Presiden Jokowi di Gedung MPR/DPR/DPD, Selasa (16/8), penerimaan perpajakan tahun depan ditargetkan Rp 1.506,9 triliun, naik 4,32% dari target APBN 2021 sebesar Rp 1.444,5 triliun dan naik 9,5% dari outlook tahun ini sebesar Rp 1.375,8 triliun. Target penerimaan perpajakan 2022 terdiri atas penerimaan pajak Rp 1.262,9 triliun serta bea dan cukai Rp 244 triliun.

Belanja negara dalam RAPBN 2022 ditetapkan Rp 2.708,7 triliun, sedangkan pendapatan negara ditargetkan Rp1.840,7 triliun, meliputi penerimaan perpajakan Rp 1.506,9 triliun dan penerimaan negara bukan pajak (PNBP) Rp 333,2 triliun. Dengan demikian, defisit RAPBN 2022 mencapai Rp 868 triliun atau 4,85% dari produk domestik bruto (PDB), lebih rendah dibanding outlook 2021 sebesar Rp 961,5 triliun (5,82% PDB).

Menurut dr Dedy, dalam kondisi ekonomi tahun depan yang masih sarat ketidakpastian, keputusan pemerintah menaikkan target penerimaan pajak justru kontraproduktif dan berisiko menekan dunia usaha serta perekonomian secara keseluruhan.

Dalam kondisi ekonomi yang belum pulih, kata dia, dunia usaha justru membutuhkan insenif pajak. Insentif pajak yang diperlukan sektor kesehatan di antaranya pengurangan pajak obat-obatan, alat pelindung diri (APD), serta bahan habis pakai dan oksigen. Sektor kesehatan juga membutuhkan pengurangan pajak progresif bagi tenaga kesehatan.

“Pemerintah perlu memberikan insentif fiskal yang dapat memberikan efek pengganda dan efektif mendorong kebangkitan dunia usaha,” tegas dia.

Dedy Nugroho menambahkan, amnesti pajak (tax amnesty) masih diperlukan karena beban pajak bagi dunia usaha saat ini sangat berat. Tax amnesty bisa diberikan kepada pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM). “Dalam konteks ini, tax amnesty relevan diterapkan lagi,” tutur dia.

 

Editor : Abdul Aziz (abdul_aziz@investor.co.id)