Akhir 2019 Dana Hasil “Tax Amnesty” Bisa Tinggalkan RI, Pemerintah Tak Khawatir

03 January 2019

Kompas.com – 03/01/2019, 17:08 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com – Para penguasa bisa kembali membawa Rp 140 triliun dana repatriasi tax amnesty ke luar dari Indonesia pada akhir 2019. Pada akhir tahun nanti, tepat 3 tahun kewajiban menyimpan dana itu di dalam negeri.

Direktur Jenderal Pajak Robert Pakpahan mengatakan, dana repatriasi tersebut memang bisa bebas pada akhir 2019. Namun ia tidak khawatir dengan kemungkian dana itu lari ke luar negeri kembali.

“Dari segi jumlah, memang Rp 140 triliun tidak kecil tetapi tidak terlalu besar juga. Kalau melihat kondisi ekonomi RI yang cukup atraktif, kami tidak melihat ini ada ancaman keluar dan memmengaruhi makro ekonomi RI,” ujarnya di Kantor Kementerian Keuangan, Rabu (2/1/2019).

“Tetapi memang mereka bebas setelah itu. Tetapi inikan sudah direpatriasi dan dideklarasikan sehingga putih. Tidak ada insentif seakan-akan dikhawatirkan. Di manapun tempatnya sudah dilaporkan,” lanjut sambung dia.

Menurut Robert, kunci utama dana repatriasi tetap di Indonesia atau lari lagi ke luar negeri ditentukan oleh kondisi ekonomi dan iklim investasi di Indonesia. Dengan pertumbuhan ekonomi 5 persen dan iklim investasi yang cukup baik, ia yakin dana itu akan tetap tinggal di Indonesia.

Namun bila nantinya dana itu keluar dari Indonesia, Ditjen Pajak juga tak khawatir. Sebab sudah ada kerja sama pertukaran data pajak otomatis atau Automatic Exchange of Information (AEoI) dengan ratusan negara di dunia.

Melalui AEoI, di mana pun dana itu disimpan, Ditjen Pajak tetap bisa memantaunya. Lagipula, di manapun tempatnya, tidak ada masalah yang penting adalah kewajiban perpajakan di dalam negeri tetap terpenuhi.