Angka Aman Pemangkasan PPh Korporasi

10 September 2019

detikNews, Selasa 10 September 2019, 15:42 WIB

 

Jakarta – Pemerintah melalui Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyatakan akan menurunkan tarif PPh Badan. Tidak seperti yang diminta oleh kalangan usaha, tarif baru ini “hanya” berkisar di angka 22 sampai 20 persen saja. Tarif ini masih lebih tinggi dari tarif yang diminta kalangan bisnis. Ini merupakan kompromi terbaik yang bisa ditawarkan oleh pemerintah dalam menjawab keinginan dunia usaha sekaligus mengamankan pembiayaan negara.

Banyak pihak menilai pemerintah perlu menurunkan tarif pajak, utamanya PPh Badan, agar Indonesia dapat bersaing dengan negara lain dalam menarik investor. Kecuali Filipina (30%), tarif PPh Badan Indonesia memang masih lebih tinggi di antara negara-negara di kawasan Asia Tenggara. Tarif 25% yang berlaku masih berada di atas Malaysia (24%), Thailand (20%), Vietnam (20%), dan Singapura (17%).

Tren reformasi perpajakan di banyak negara sedang mengarah pada penurunan tarif dan perluasan basis pajak atau biasa disebut dengan broad baselow rate (OECD, 2017). Penurunan tarif ini harus dibarengi dengan perluasan basis pajak agar negara tidak terjebak pada perang tarif. Perang tarif sendiri seperti menemukan momentum ketika –melalui kebijakan Tax Cuts and Jobs Act Desember 2017 lalu– Amerika Serikat memotong tarif PPh Korporasi dari 35 persen menjadi 21 persen. Kebijakan yang dalam jangka pendek terlihat positif terhadap investasi dan perekonomian negara ini, secara jangka panjang berpotensi untuk menjadi bom waktu.

Penurunan tarif tanpa disertai perluasan basis pajak berpotensi menggerus penerimaan negara dari tahun ke tahun. Sementara kebutuhan negara selalu meningkat, penerimaan dari pajak yang tarifnya telah dipangkas justru semakin mengalami penurunan. Pemerintah merespons permintaan ini dengan merevisi Rancangan Undang-Undang (RUU) Ketentuan dan Fasilitas Perpajakan untuk Penguatan Perekonomian. Di dalam RUU yang mengakomodasi PPh, PPN, dan KUP ini tercantum besaran tarif terbaru PPh korporasi. Pemberlakuan tarif PPh Badan ini akan dilakukan secara bertahap dan rencananya akan diberlakukan mulai tahun 2021.

Dari keterangan Direktur Jenderal Pajak diperoleh angka 22 persen sebagai tarif baru PPh Badan. Angka ini akan diturunkan menjadi 20 persen pada tahun 2023. Di samping tarif tersebut, melalui RUU ini pemerintah juga menawarkan tarif 17 persen. Tarif khusus yang hanya diperuntukkan bagi perusahaan yang mau go public. Pemilihan tarif, penentuan tahapan dan waktu berlaku tarif PPh Badan ini tentunya sudah dipertimbangkan dengan matang oleh pemerintah. Salah satu pertimbangannya adalah kenaikan target penerimaan yang cukup tinggi yang diamanatkan RAPBN tahun 2020.

Target penerimaan tahun depan telah ditetapkan sebesar Rp 1.861,8 triliun, atau naik Rp 218,7 triliun dari target penerimaan saat ini. Kenaikan target lebih dari 13 persen ini dinilai banyak pihak terlampau tinggi. Di samping perekonomian global yang diperkirakan masih lesu, penerimaan pajak tahun ini diprediksi mengalami shortfall sebesar Rp 140 triliun atau hanya mampu mencapai angka 91% dari target yang ditetapkan.

Menilik Laporan Kinerja Direktorat Jenderal Pajak pada Tahun 2018, PPh Badan masih menempati porsi terbesar penerimaan dari pajak penghasilan. PPh Badan memberikan bagian terbanyak dalam penerimaan PPh Non Migas, dengan besaran Rp 254 triliun atau 37 persen. Bahkan terhadap penerimaan pajak penghasilan secara total, PPh Badan masih mencatatkan dirinya di angka yang cukup tinggi, sebesar 19 persen. Dengan persentase diprediksi besaran PPh Badan yang harusnya masuk ke kas negara di tahun 2020 sebesar Rp 343,7 triliun, atau Rp 89 triliun lebih tinggi dari realisasi PPh Badan di Tahun 2018.

Direktur Eksekutif INDEF Taufik Ahmad menilai, penurunan tarif PPh Badan menjadi 20 persen berpotensi menggerus penerimaan PPh sebesar Rp 53 triliun. Apabila tarif diturunkan lebih dalam lagi –menjadi 17 persen– maka potensi kehilangan pajak dari PPh Badan akan lebih besar. Kajian pemerintah sendiri menyebutkan, jika tarif 17 persen diberlakukan secara total maka pemerintah berpotensi kehilangan penerimaan sebesar Rp 137 triliun atau 62 persen dari target kenaikan pajak pada tahun 2020.

Potensi kehilangan inilah yang dihindari oleh pemerintah mengingat tingginya pengeluaran yang dibutuhkan untuk membiayai negara di tahun depan. Belum lagi beban pemindahan ibu kota yang sudah bisa diprediksi akan menyedot tidak kurang dari Rp 88 triliun. Jangan lupakan juga rasio utang yang perlu dijaga agar tetap di bawah batas yang diperbolehkan oleh UU Nomor 17 Tahun 2013.

Rasio utang pemerintah terhadap PDB saat ini masih dalam batas aman. Data Kementerian Keuangan menyebut realisasi rasio posisi utang sampai dengan Juli 2019 sebesar 29,51. Angka yang masih cukup aman dari ambang batas yang disyaratkan oleh undang-undang sebesar 60 persen.

Bukan Pajak Semata

Penelitian Bank Dunia (2018) menyebutkan bahwa penurunan tarif pajak bukanlah satu-satunya faktor yang mempengaruhi keputusan investasi. Kestabilan politik dan kondisi keamanan, serta ukuran pasar domestik menjadi pertimbangan utama para investor dalam menanamkan modalnya. Di samping itu masih ada faktor peraturan dan kebijakan, stabilitas makro ekonomi dan nilai tukar, ketersediaan tenaga kerja, infrastruktur yang baik, dan beberapa faktor lainnya yang menjadi perhatian para pemilik modal. Urusan daya saing tidak dapat dibebankan pada pajak semata.

Perlu diingat bahwa selain sebagai regulerend, pajak juga memiliki fungsi budgetair, fungsi stabilitas, dan fungsi redistribusi pendapatan yang sangat berpengaruh terhadap keberlangsungan dan kestabilan negara. Di samping itu, ketika melakukan pemeringkatan tarif PPh Badan, seyogianya kita juga perlu memperhitungkan nilai Produk Domestik Bruto (PDB) masing-masing negara. Karena meskipun secara angka tarif PPh Badan di Indonesia terlihat paling tinggi, tetapi jika dibobot dengan PDB masing-masing negara, tarif pajak korporasi kita secara rata-rata tertimbang ternyata masih lebih rendah dari tarif negara lain.

Keputusan pemerintah untuk menurunkan tarif meski tak sebesar yang diharapkan patut diacungi jempol. Jika ingin lebih bersaing di pasar dunia, pelaku ekonomi bisa mengalihkan permintaan pemangkasan tarif menjadi dorongan dan dukungan kepada pemerintah untuk semakin memperbaiki stabilitas politik, ekonomi, dan keamanan; memperbaiki aturan dan kebijakan; serta penyediaan infrastruktur yang semakin baik.

Jika ingin meningkatkan daya saing dan menarik minat investor, pemangkasan tarif pajak seharusnya menjadi faktor yang paling akhir dipertimbangkan. Pemangkasan tarif bisa berbuntut panjang. Risiko penurunan rasio pajak, tergerusnya penerimaan negara, serta peningkatan rasio utang pemerintah membayangi pilihan kebijakan ini.