Anies Diskon 50 Persen Tunggakan Pajak Kendaraan Warga DKI

16 September 2019

CNN Indonesia | Senin, 16/09/2019 14:32 WIB

Jakarta, CNN Indonesia — Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memberi keringanan pajak kendaraan bermotor dan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) P2 yang tertunggak, serta bea balik nama kendaraan.

Hal itu resmi berlaku setelah Anies meneken Peraturan Gubernur Nomor 89 Tahun 2019 Tentang Pemberian Keringanan Pokok Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Atas Penyerahan Kepemilikan Kendaraan Bermotor Kedua dan Seterusnya serta Peraturan Gubernur Nomor 90 Tahun 2019 Tentang Pemberian Keringanan Pokok dan Penghapusan Sanksi Administrasi Piutang Pajak Daerah.

Kepala Badan Pajak dan Retribusi Daerah (BPRD) DKI Jakarta Faisal Syafruddin mengatakan melalui dua Pergub ini Pemprov memberikan keringanan untuk tiga jenis pajak daerah tahun 2019.

Tiga jenis pajak yang diringankan ini yakni, untuk pajak kendaraan bermotor (PKB), bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) serta pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan (PBB-P2).

Pajak kendaraan bermotor dan bea balik nama kendaraan bermotor mendapat keringanan pemotongan sebesar 50 persen untuk piutang pajak hingga tahun 2012. Sementara, untuk piutang dengan tenggat waktu 2013 hingga 2016 akan dikenakan keringanan sebesar 25 persen.

Untuk PBB, piutang pajak tahun 2013 sampai dengan 2016 diberikan keringanan 25 persen.

Di samping itu, Pemprov DKI juga memberikan penghapusan sanksi administrasi bagi pajak daerah lainnya, yakni Pajak Hotel, Pajak Hiburan, Pajak Parkir, Pajak Air Tanah, Pajak Restoran dan Pajak Reklame.

Dijelaskan dalam Pergub Nomor 90 Tahun 2019 ini, soal penghapusan sanksi adminsitrasi tersebut akan berlaku untuk ketetapan pajak dan surat tagihan pajak daerah yang diterbitkan sampai dengan tahun pajak 2018.

Dengan ketentuan itu, wajib pajak bisa membayar kewajiban pajaknya kepada bank atau tempat pembayaran tertentu yang telah ditunjuk tanpa membayar denda administrasi atas tunggakan pajak mereka.

“Diharapkan dapat meringankan pajak di masyarakat,” kata Faisal di Balai Kota, DKI Jakarta, Senin (16/9).

Ketentuan ini akak berlaku mulai 16 September hingga 30 Desember 2019. Pada 2020 Pemprov DKI akan melaksanakan penagihan dan penegakan hukum terhadap penunggak pajak yang masih belum melaksanakan kewajiban perpajakannya.