Anies Luncurkan SP2D online, Pembayaran Belanja Daerah-Pajak Bisa Bersamaan

31 January 2019

detikNews, Kamis 31 Januari 2019, 10:22 WIB

 

Jakarta – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta meluncurkan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) online. Dengan sistem itu, pembayaran belanja daerah dan pajak bisa secara bersamaan dikerjakan.

Sebelum adanya sistem online, pembayaran belanja daerah dan pajak dilakukan secara terpisah. Hal ini memerlukan waktu cukup lama.

“Pembayaran pajak bisa lewat tahun. Saat di ujung tahun, kerjakan tugas kan menumpuk. Pokoknya sudah sampai ke pihak ketiga, tapi pajaknya belum (ke pemerintah pusat),” ucap Kabid Pembendaharaan dan Kas Daerah, BPKD Provinsi DKI Jakarta, Yani Suryani di Balai Kota DKI Jakarta, Kamis (31/1/2019).

Sementara itu, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menyebut langkah ini adalah inovasi besar. Apalagi, sistem ini baru diterapkan di DKI Jakarta. Pemprov berkerja sama dengan Bank DKI dan Ditjen Pajak Kementerian Keuangan dalam membangun sistem ini.

“Ini online dan real time. Online itu belum tentu real time. Ini dikerjakan online dan real time. Dengan itu, akuntabilitas jadi lebih baik,” ucap Anies.

Anies menyebut sistem ini memangkas beberapa proses. Sehingga pembayaran belanja daerah dan pajak lebih efektif dan efisien.

“Ada tujuh tahap yang dipangkas. Tahapannya luar biasa. Kalau ini dilakukan oleh semua SKPD, UPTD akan jadi jauh lebih efisien dan efektif,” ucap Anies.

Sistem ini diciptakan oleh Yani di akhir masa baktinya sebagai aparatur sipil negara (ASN). Anies mengapresiasi ini sebagai contoh kepada ASN lain.

“Secara khusus, Ibu Yani. Ibu Yani dibalik proses ini. Beliau susun dari awal hingga tuntas dan hari ini, hari terakhir beliau kerja sebagai ASN di Pemprov DKI Jakarta. Beliau akhiri kerja dengan tinggalan yang akan dinikmati oleh kita semua,” kata Anis.

“Apalagi yang membanggakan bagi ASN? ASN itu pekerja di belakang layar. Tapi, yang kita kerjakan memiliki dampak besar,” ucap Anies.