Anies Tegaskan Tak Ada Rencana Penghapusan PBB Gratis

23 April 2019

detikNews, Selasa 23 April 2019, 16:46 WIB

 

Jakarta – Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menegaskan sejak awal tidak ada wacana penghapusan pajak bumi dan bangunan (PBB) saat merevisi Pergub Nomor 259 Tahun 2015. Dia menyebut revisi Pergub itu untuk memperluas kebijakan soal PBB.

“Oh iya tegas sekali, tidak ada rencana untuk menghapuskan PBB bagi rumah yang NJOP-nya di bawah Rp 1 miliar. Rencana saja tidak ada,” kata Anies di Balai Kota DKI, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Selasa (23/4/2019).

Dia menyebut revisi pergub itu untuk memperluas kebijakan yang sebelumnya. Dia mengaku akan membebaskan PBB bagi Guru, PNS, hingga veteran.

“Bahkan kita memperluas pembebasan PBB itu sampai kepada orang-orang yang memberikan jasa bagi negara dan bangsa. Mulai dari pahlawan nasional, perintis kemerdekaan, veteran termasuk Guru, dosen dan pensiunannya, itu semua menjadi orang-orang yang berjasa, yang kita berikan pembebasan PBB,” ucapnya.

Sebelumnya, Pemprov DKI Jakarta merevisi pembebasan Pajak Bumi dan Bangunan untuk Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) di bawah Rp 1 miliar dalalm Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 38 Tahun 2019. Salah satu poin baru yakni pembebasan pajak berlaku sampai 31 Desember 2019.

Anies juga sudah mengklarifikasi hal tersebut. Dia menegaskan perubahan Pergub itu bukan berarti masyarakat yang memiliki rumah bangunan di bawah Rp 1 miliar harus membayar PBB. Anies menjelaskan revisi itu justru menambah dan memperbarui Pergub yang sebelumnya.

Saat ini Anies juga mengaku sedang menggodok rencana untuk menggratiskan PBB bagi seluruh PNS, polisi, TNI, hingga veteran.