Apa Saja Pajak yang Dipungut oleh Pemerintah Daerah? Ini Detailnya

09 March 2021

detikFinance

Selasa, 09 Mar 2021

Jakarta –

Masyarakat memiliki kewajiban untuk membayar pajak. Salah satu dari pajak tersebut adalah pajak daerah.

Ada berbagai jenis pajak daerah yang dipungut pemerintah daerah. Mari memahami apa itu pajak daerah yang dikutip dari situs Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan:

Pengertian Pajak Daerah

Undang-Undang No. 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, mendefinisikan pajak daerah adalah kontribusi wajib kepada daerah yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan undang-undang, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan daerah bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.

Intinya adalah individu memiliki kewajiban untuk membayar iuran kepada daerah. Tentunya dari pembayaran iuran tersebut akan kembali kepada masyarakat dengan berupa fasilitas maupun sarana dan prasarana lainnya.

Ada dua fungsi utama pajak daerah. Fungsi yang pertama adalah fungsi budgetary atau penerimaan untuk mengisi kas daerah. Sebagai alat pemerintah untuk menghimpun dana dari masyarakat untuk digunakan sebagai kepentingan biaya pembangunan daerah.

Kemudian fungsi yang kedua adalah fungsi pengaturan atau regulerend. Dalam fungsi tersebut pajak daerah digunakan oleh pemerintah daerah sebagai instrumen untuk mencapai tujuan tertentu.

Kriteria Pajak Daerah

Ada beberapa kriteria mengenai pajak daerah ini antara lain:

  1. Pungutan memiliki sifat sebagai pajak dan bukan retribusi
  2. Objek dari pajak atau yang harus membayar pajak berada di wilayah kabupaten/kota yang bersangkutan dan memiliki mobilitas cukup rendah, serta hanya melayani masyarakat di wilayah daerah kabupaten/kota
  3. Objek dan dasar pengenaan pajak tidak bertentangan dengan kepentingan umum.
  4. Potensi pada yang memadai. Penerimaan pajak harus lebih besar dari biaya pemungutan
    e. Objek pajak bukan objek pajak pusat
    f. Tidak memberikan dampak ekonomi yang negatif
    g. Memperhatikan aspek keadilan dan kemampuan masyarakat seperti objek dan subjek pajak harus jelas sehingga bisa diawasi pemungutannya, jumlah pembayaran pajak, dan tarif pajak yang telah ditetapkan sesuai dengan kebutuhan dari wajib pajak
    h. Aspek kemampuan masyarakat. Memperhatikan Kemampuan subjek pajak untuk memikul tambahan beban pajak sehingga beban pajak tidak dipikul oleh masyarakat kurang mampu
  5. Menjaga kelestarian lingkungan.

Jenis-Jenis Pajak Daerah

Ada berbagai macam pajak yang dipungut oleh pemerintah daerah, apa saja itu? Mari disimak!

1. Pajak Provinsi:

  1. Pajak Kendaraan Bermotor
    Pajak ini terdiri dari
    – Kepemilikan kendaraan bermotor pribadi pertama dengan tarif maksimal 1%-2%
    – Kepemilikan kendaraan bermotor pribadi kedua dan seterusnya dengan tarif maksimal 2%-10%
    – tarif PKB alat berat dan alat-alat besar dengan tarif maksimal 0,1 %-0,2 %
    – Tarif PKB untuk angkutan umum, ambulans, pemadam kebakaran, sosial keagamaan, lembaga sosial dan keagamaan, pemerintah/TNI/Polri/Pemda dengan tarif maksimal 0,5 %-1%
  2. Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor
    – Penyerahan pertama dengan tarif maksimal 20%
    – Penyerahan kedua dan seterusnya dengan tarif maksimal 1%
    – Penyerahan pertama alat-alat berat dan alat-alat besar dengan tarif maksimal 0,75%
    – Penyerahan kedua dan seterusnya alat-alat berat dan alat-alat besar dengan tarif maksimal 0,075 %.
    c. Pajak Bahan Bakar
    Kendaraaan bermotor dengan tarif maksimal 10%
    d. Pajak Air Permukaan dengan tarif maksimal 10 %
    e. Pajak Rokok (definitive) dengan tarif maksimal 10 %

2. Pajak Kabupaten/Kota

  1. Pajak Hotel dengan tarif maksimal 10 %
  2. Pajak Restoran dengan tarif maksimal 10 persen
  3. Pajak Hiburan
    – Hiburan umum maksimal dengan tarif maksimal 35%
    – Hiburan khusus dengan tarif maksimal 75%
    – Hiburan rakyat/tradisional dengan tarif maksimal 10 %
  4. Pajak Reklame dengan tarif maksimal 25%
  5. Pajak Penerangan Jalan
    – PPJ Umum dengan tarif maksimal 10%
    – PPJ dari sumber lain oleh industri, pertambangan, minyak bumi dan gas alam dengan tarif maksimal 3 %
    – PPJ yang dihasilkan sendiri dengan tarif maksimal 1,5 %
  6. Pajak Parkir dengan tarif maksimal 30%

Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan dengan tarif maksimal 25 %

  1. Pajak Air Tanah dengan tarif maksimal 20 %
  2. Pajak Sarang Burung Walet dengan tarif maksimal 10 %
  3. PBB Pedesaan Perkotaan dengan tarif maksimal 0,3 %
  4. Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan dengan tarif maksimal 5 %

Pajak yang dibayarkan masyarakat akan kembali ke masyarakat dengan rupa fasilitas dan sarana prasarana yang dibutuhkan oleh masyarakat dan daerah. Ada perbedaan dalam tarif di setiap jenis pajak yang dipungut oleh pemerintah daerah. Masing-masing disesuaikan dengan subjek dan objek pajaknya.

Sudahkah kamu bayar pajak?