Apindo sarankan Bea Cukai awasi perbatasan untuk antisipasi kebocoran impor

15 January 2020

Kontan, Kontan, Rabu, 15 Januari 2020 / 17:48 WIB

KONTAN.CO.ID – JAKARTA. Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) akan menetapkan ketentuan baru terkait ambang batas nilai pembebasan bea masuk dan pajak barang impor.

Terkait dengan hal tersebut, Wakil Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Shinta Widjaja Kamdani menyarankan agar pihak bea cukai melakukan pengawasan di daerah perbatasan untuk mengendalikan kebocoran impor.

“Bea cukai harus melakukan tindakan tegas maupun pengawasan yang memadai di wilayah perbatasan, sehingga kebocoran impor dapat dikendalikan,” ujar Shinta kepada Kontan.co.id, Rabu (15/1).

Apalagi kebijakan ini ditujukan untuk impor pribadi atau perorangan yang biasanya dilakukan secara personal, baik melalui e-commerce maupun jasa pos dan kurir konvensional. Di mana belum diketahui seberapa efektif instrumen kontrol atau inspeksi percukaian ini pada saluran distribusi tersebut.

Shinta juga menuturkan, jika nilai pembebasan bea masuk diturunkan maka idealnya impor menjadi berkurang. Pasalnya ada pengenaan tarif yang menjadi faktor yang membuat orang-orang tidak berani atau bahkan menahan diri untuk melakukan impor.

Namun, tak menutup kemungkinan jika nantinya impor akan berjalan seperti biasa meskipun pembebasan bea masuk diturunkan dan dikenai tarif. Menurut Shinta, kemungkinan tersebut akan didukung oleh dua hal, yaitu ketiadaan barang subtitusi yang diproduksi di dalam negeri, serta tidak kompetitifnya harga atau kualitas barang di dalam negeri.

“Kedua faktor tersebut akan memungkinkan harga barang impor yang sudah dikenai tarif masih dapat lebih murah dari barang yang diproduksi di dalam negeri,” tegasnya.

Kemudian, Shinta membenarkan apabila penurunan nilai pembebasan bea masuk ini akan memberatkan biaya impor, tetapi yang akan lebih terbebani nantinya adalah impor perseorangan bukan impor oleh badan usaha. Itu karena, nilai pembebasan bea masuk sebesar US$ 75 sebenarnya tidak terlalu besar untuk badan usaha.

Jadi hampir dapat dipastikan perusahaan memang telah dikenakan tarif apabila melakukan impor barang dari luar negeri, kecuali kalau mereka mengklaim manfaat penurunan tarif di dalam perjanjian perdagangan bebas atau Free Trade Agreement (FTA). Untuk itu, seharusnya perusahaan tidak terlalu terkena imbas dengan adanya penurunan nilai pembebasan bea masuk ini.

“Lagipula rata-rata tarif bea masuk yang dikenakan atas barang impor yang masuk ke Indonesia terbilang cukup rendah untuk ukuran negara berkembang, yaitu masih berkisar antara 5%-15%,” kata Shinta.