Aturan Impor Sementara Direvisi, Ini Dia Penjelasan Pemerintah

05 August 2019

Bisnis.com 05 Agustus 2019  |  15:24 WIB

Bisnis.com, JAKARTA – Kasubdit Komunikasi dan Publikasi Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Deni Surjantoro mengatakan, revisi regulasi reekspor melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 102/2019 dan revisi impor sementara melalui PMK No.106/2019 saling berkaitan.

“Itu hasil evaluasi untuk reekspor maupun impor sementara,” kata Deni, Senin (5/8/2019).

Deni menjelaskan, pihaknya memperpendek jangka waktu impor sementara dari 3 tahun menjadi 1 tahun dengan opsi perpanjangan maksimal menjadi 3 tahun karena hasil evaluasi menyimpulkan bahwa dalam praktiknya impor sementara rata-rata hanya mencapai 1 tahun untuk setiap barang.

Selain itu, pembatasan jangka waktu impor sementara juga berfungsi untuk mempermudah kontrol DJBC atas barang impor sementara.

Lebih lanjut, beberapa barang tertentu yaitu barang impor sementara untuk keperluan pameran berupa kendaraan roda empat atau lebih dengan kapasitas mesin minimal 3000 cc dan roda dua dengan kapasitas mesin minimal 500 cc diberi jangka waktu impor sementara maksimal 2 bulan dan tidak diperpanjang.

Kedua jenis barang tersebut juga harus disimpan di dalam tempat khusus di bawah pengawasan DJBC selama jeda antarpameran.

“Di antara dua pameran dia harus stand by di tempat yang khusus dalam pengawasan kita agar tidak disalahgunakan,” ujar Deni.

Atas kedua jenis barang tersebut, pengimpor harus memberikan jaminan berupa uang tunai atau jaminan bank.

Deni mengatakan, kali ini pemerintah menginginkan jaminan yang lebih likuid sehingga ketika barang impor sementara disalahgunakan maka pemerintah dapat langsung mencairkan jaminan tunai tersebut.

Adapun terkait dengan pengahapusan beberapa jenis barang yang mendapatkan pembebasan bea masuk untuk impor sementara, Deni menerangkan bahwa hal tersebut bukan berarti pemerintah mengurangi jenis barang yang mendapatkan fasilitas tersebut.

Hal ini karena pembebasan bea masuk atas beberapa jenis barang sudah tertuang dalam PMK lain sehingga penghapusan jenis barang dalam PMK. 106/2019 berfungsi untuk menghindari duplikasi antaraturan.